Menteri ATR Benarkan Ada 263 Sertifikat HGB di Area Pagar Laut Tangerang
SinPo.id - Menteri Agraria Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid, membenarkan terdapat 263 sertifikat berstatus Hak Guna Bangunan (HGB) di kawasan pagar laut Tangerang, Provinsi Banten.
Rinciannya, atas nama PT Intan Agung Makmur 234 bidang, PT Cahaya Inti Santosa sebanyak 20 bidang, dan nama perseorangan 9 bidang. Selain sertifikat HGB, ada juga sertifikat hak milik (SHM) dengan jumlah 17 bidang.
"Kami membenarkan ada sertifikat yang berseliweran di kawasan pagar laut sebagaimana yang muncul di banyak sosmed tersebut," kata Nusron dalam konferensi pers, Senin, 20 Januari 2025.
Nusron mengungkapkan, sertifikat tersebut untuk tanah di wilayah Desa Kohot, Kecamatan Pakuaju, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten. Jika masyarakat ingin mengetahui lebih rinci mengenai pemilik perusahaan yang tercantum dalam sertifikat tersebut, Nusron menyarankan untuk memeriksanya melalui Administrasi Hukum Umum (AHU).
"Jika ada yang ingin tahu siapa pemilik perusahaan tersebut, silakan akses data di AHU. Detail akta perusahaan dapat diperiksa untuk memastikan transparansi,” ujarnya.
Nusron menerangkan, keberadaan sertifikat ini telah diverifikasi melalui aplikasi Bumi, sistem informasi pertanahan yang memungkinkan akses publik terhadap data sertifikat tanah.
"Data sertifikat dan lokasinya sudah kami cek melalui aplikasi Bumi. Semua dokumen sesuai dengan data yang tercatat," ungkapnya.
Lebih lanjut, Nusron memerintahkan Direktorat Jenderal Penataan dan Pengendalian Pertanahan untuk berkoordinasi dengan Badan Informasi Geospasial (BIG). Tujuannya untuk memastikan posisi bidang tanah apakah berada di dalam atau di luar garis pantai.
"Kami harus memastikan batas garis pantai dari tahun 1982 hingga 2024. Ini penting untuk mengetahui keabsahan lokasi bidang tanah yang telah bersertifikat tersebut," kata Nusron.