Kepolisian Korea Selatan Tangkap 45 Pengunjuk Rasa yang Serbu Sidang Pengadilan

Laporan: Tim Redaksi
Senin, 20 Januari 2025 | 04:16 WIB
Korea Selatan
Korea Selatan

SinPo.id -  Pada Minggu 19 Januari 2025, Kepolisian Korea Selatan menangkap 45 pengunjuk rasa yang menyerbu ruang sidang dan meluapkan kemarahan atas keputusan pengadilan yang mengabulkan permohonan penahanan lanjutan terhadap Presiden Yoon Suk Yeol terkait penerapan darurat militer yang gagal.

Pada hari yang sama, Pengadilan Distrik Barat Seoul mengabulkan surat perintah penahanan lanjutan terhadap Presiden Yoon, dengan alasan adanya risiko pemusnahan barang bukti terkait tuduhan pemberontakan dan penyalahgunaan kekuasaan saat ia memberlakukan darurat militer pada 3 Desember 2023.

Menyusul keputusan tersebut, sekelompok pengunjuk rasa yang diperkirakan berasal dari 44.000 pendukung Yoon yang berkumpul di luar gedung pengadilan, memaksa masuk ruang sidang. Mereka menaiki tembok dan memecahkan kaca, melemparkan kursi plastik, sampah, dan benda-benda lainnya, serta menyemprotkan alat pemadam api ke arah petugas polisi yang berjaga.

Beberapa pengunjuk rasa bahkan melakukan kekerasan fisik terhadap petugas polisi yang berusaha menghalangi mereka memasuki ruang sidang. Meskipun aparat penegak hukum telah memperingatkan bahwa tindakan mereka dapat berujung pada penangkapan atau bahaya terjepit massa, para pengunjuk rasa tetap melanjutkan aksi mereka.

Sejak Sabtu (18/1), polisi telah menahan total 86 pengunjuk rasa dan membentuk tim penyelidik khusus untuk menyelidiki insiden tersebut serta menindak tegas pihak-pihak yang terlibat dalam kerusuhan ini.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI