Polisi Tangkap Lima Pelaku Asusila terhadap Anak di Tasikmalaya
SinPo.id - Satreskrim Polres Tasikmalaya berhasil mengungkap lima kasus tindak pidana asusila terhadap anak dibawah umur. Kasus tersebut terjadi di lima kecamatan yang berbeda, dengan total delapan korban.
Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya, AKP Ridwan Budiartha mengatakan, kedelapan korban masih di bawah umur. Bahkan, ada salah satu korban yang masih berusia lima tahun.
“Kasus yang kita ungkap TKP di antaranya berada Kecamatan Cikalong, Taraju, Culamega, Sodonghilir dan Bojongasih,” kata Ridwan dikutip dari laman resmi Polri, Minggu, 19 Januari 2025.
Ridwan menjelaskan, modus dari kelima pelaku dalam melancarkan aksinya dengan cara membujuk, serta menjanjikan hadiah kepada korbannya.
Selain itu, korban juga diberikan akses WiFi untuk internet gratis. Tujuannya agar korban betah bermain di sekitar rumahnya, sehingga pelaku leluasa membujuk korbannya.
Dalam kasus ini jumlah korban seluruhnya ada delapan orang, dua orang laki-laki dan enam perempuan termasuk seorang balita.
“Untuk korban laki-laki berupa kekerasan sodom,i sedangkan korban peremepuan perbuatan persetubuhan atau cabul adapun barang bukti yang berhasil diamankan di antaranya sejumlah pakaian dan rekaman CCTV," jelasnya.
Akibat perbuatanya kelima pelaku dijerat dengan Pasal 81 dan atau Pasal 82 UU RI nomor 35 Tahun 2024 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana 15 tahun penjara.