PENYALGUNAAN PASPOR

Kementerian Imipas Cekal WNA Terkait Konten Viral Penyalahgunaan Paspor

Laporan: Sigit Nuryadin
Minggu, 19 Januari 2025 | 20:59 WIB
Menteri Imipas Agus Andrianto (SinPo.id/ Tri Setyo)
Menteri Imipas Agus Andrianto (SinPo.id/ Tri Setyo)

SinPo.id - Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto mengungkapkan bahwa pihaknya telah mencekal warga negara asing (WNA) asal China yang viral setelah mengunggah video yang menunjukkan dirinya menyelipkan uang senilai Rp 500 ribu dalam paspor untuk mendapatkan jalur hijau di Bandara Soekarno-Hatta (Soetta).

Kendati video tersebut telah beredar luas, kata Agus, hingga saat ini belum ada bukti yang menunjukkan petugas bandara menerima uang dari pihak yang bersangkutan.

"Setelah kami lakukan pemeriksaan internal dan memantau rekaman CCTV, belum ada indikasi adanya transaksi uang antara petugas dan yang bersangkutan," kata Agus dalam keterangannya, Minggu, 19 Januari 2025.

Selain masalah tersebut, dia juga menyebut WNA China tersebut diduga telah membuat konten lain terkait kondisi angkutan lalu lintas di Indonesia. 

"Jika terbukti konten-konten tersebut dimaksudkan untuk merusak citra Indonesia, pihaknya tidak akan ragu untuk mencegah yang bersangkutan masuk ke Indonesia lagi, bahkan bisa dikenakan larangan selama 10 tahun atau seumur hidup," tegas dia. 

"Informasi yang kami terima menyebutkan bahwa dia juga membuat video tentang lalu lintas di Indonesia dengan niat yang tidak baik. Jika terbukti, kita akan tangkal dia seumur hidup," sambungnya. 

Lebih lanjut, Agus juga memastikan bahwa pihaknya sedang berusaha mencari keberadaan WNA tersebut untuk memberikan klarifikasi terkait video yang viral. 

Dia menegaskan, pihak Imigrasi akan bertindak tegas jika terbukti ada petugas bandara yang terlibat dalam tindakan korupsi atau menerima uang untuk mempermudah proses imigrasi.

"Apabila video tersebut terbukti benar, kami akan menindak tegas pegawai yang terlibat. Kami juga sedang mencari keberadaan WNA tersebut untuk memberikan klarifikasi dan memastikan tidak ada pelanggaran lebih lanjut," tandasnya. 

BERITALAINNYA
BERITATERKINI