Bunuh Teman, Kemlu: 11 WNI Sudah Dijadikan Tersangka di Jepang
SinPo.id - Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) mengonfirmasi 11 Warga Negara Indonesia (WNI) telah ditahan oleh kepolisian Jepang, terkait kasus pembunuhan. Belasan WNI itu diduga terlibat penusukan terhadap sesama WNI di Isesaki, Gunma, pada 3 November 2024.
"Korban WNI dengan inisial A meninggal akibat luka tusuk, sementara tiga WNI lainnya dirawat di rumah sakit. WNI yang terbunuh dan terluka merupakan overstayer. Selain itu, mereka diduga merupakan korban perampokan," kata Direktur Perlindungan WNI Kemlu, Judha Nugraha, dalam keterangannya, Minggu, 19 Januari 2025.
Judha menjelaskan, KBRI Tokyo terus berkomunikasi dengan Kepolisian Isesaki. Belasan WNI yang ditahan, sudah ditetapkan sebagai tersangka pelanggaran tindak keimigrasian (overstayer) dan tindak pembunuhan.
"Kepolisian telah menetapkan 11 tersangka WNI," ucap dia.
Selain itu, Judha memastikan, KBRI Tokyo terus memonitor proses hukum, dan memberikan pendampingan hukum untuk memastikan hak-hak mereka tetap terpenuhi. Sedangka jenazah A telah direpatriasi ke Indonesia pada 11 Januari 2025.
"Saat ini, Kepolisian Isesaki masih terus melakukan penyidikan kepada seluruh WNI yang ditangkap atas dua dakwaan tersebut," tukasnya.
Sebelumnya, KBRI Tokyo dan KJRI Osaka telah mengeluarkan imbauan bagi seluruh WNI yang bermukim di Negeri Sakura untuk mematuhi hukum, nilai, norma, kebiasaan, dan aturan hukum negara setempat, termasuk menjaga ketertiban dan menghormati budaya lokal. Karena pelanggaran memiliki konsekuensi yang menjadi tanggung jawab pelaku.
Imbauan itu dikeluarkan KBRI dan KJRI terkait adanya informasi dugaan sekelompok WNI yang membentuk geng dan mengganggu ketertiban di Jepang. Dalam video yang beredar di media sosial X, sejumlah WNI yang diduga PMI ini bahkan beramai-ramai duduk di tengah jalan menghalangi para pejalan kaki.
Selain itu, KBRI dan KJRI juga meminta WNI di Jepang untuk ikut menjaga ketertiban umum, serta menjaga nama baik bangsa dan negara.
"WNI di Jepang juga diminta untuk saling mengingatkan dan menjaga komunikasi dengan simpul masyarakat dan perwakilan RI. Aparat setempat memiliki otoritas untuk mengambil tindakan hukum kepada WN Asing yang melanggar ketertiban maupun ketentuan di Jepang," bunyi pernyataan KBRI Tokyo, di laman Facebook pada September 2024 lalu.