DPR Tolak Kebijakan Potongan Aplikasi 30 Persen untuk Driver Ojol
SinPo.id - Anggota Komisi V DPR RI Syafiuddin Asmoro menolak kebijakan potongan aplikasi 30 persen untuk driver ojek online (Ojol), yang dinilai tidak sesuai dengan Keputusan Menteri Perhubungan dan akan memberatkan para mitra pengemudi.
Pasalnya, dalam Keputusan Menteri Perhubungan disebutkan bahwa perusahaan aplikasi menerapkan biaya tidak langsung berupa biaya sewa penggunaan aplikasi paling tinggi 15 persen, dan biaya dukungan kesejahteraan mitra pengemudi paling tinggi 5 persen.
“Jika ditotal, maka besaran potongan aplikasi sebesar 20 persen. Itu angka paling tinggi. Jadi, tidak boleh melebihi 20 persen,” kata Syafiuddin dalam keterangan tertulis, Minggu, 19 Januari 2025.
Oleh karena itu, pihaknya menolak keras jika perusahaan aplikasi atau aplikator menerapkan potongan aplikasi sebesar 30 persen bagi mitra pengemudi, karena hal itu jelas melanggar peraturan yang ditelah ditetapkan.
Sehingga apabila ada perusahaan yang melanggar aturan, Syafiuddin berharap Kementerian Perhubungan dapat menerbitkan rekomendasi pemberian sanksi kepada perusahaan aplikasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
“Kami meminta perusahaan aplikasi mentaati aturan yang ada. Jangan membuat kebijakan yang menyalahi aturan, karena hal itu akan melanggar aturan dan merusak tatatan,” tegasnya.
Terakhir, Syafiuddin meminta Kementerian Perhubungan dan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) untuk duduk bersama dalam menyelesaikan persoalan tersebut, karena potongan aplikasi itu sangat berkaitan dengan kesejahteraan driver ojol.