KemenPANRB Imbau Instansi Pemerintah Laporkan Kinerja 2024
SinPo.id - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) mengimbau seluruh instansi pemerintah untuk menyampaikan laporan kinerja tahun 2024. Hal ini disampaikan oleh Menteri PANRB, Rini Widyantini, yang menjelaskan bahwa pelaporan kinerja merupakan bentuk pertanggungjawaban instansi terkait dan upaya untuk meningkatkan kualitas layanan kepada masyarakat.
"Pelaporan kinerja ini merupakan bentuk pertanggungjawaban kinerja dan upaya meningkatkan kualitas layanan kepada masyarakat," kata Rini dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu.
Saat ini, Kementerian PANRB juga sedang mempercepat penyelesaian Peraturan Presiden (Perpres) tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Pemerintah (SAKP). Perpres ini akan menjadi dasar bagi kementerian/lembaga untuk mencapai target pembangunan nasional (shared outcome) dan menetapkan indikator kinerja utama (IKU).
Melalui SAKP, diharapkan dapat terwujud keselarasan kinerja antar kementerian/lembaga/pemda untuk mencapai target pembangunan nasional. Selain itu, SAKP juga bertujuan menciptakan keterpaduan kinerja dengan tata kelola yang kolaboratif, serta memastikan sasaran pembangunan nasional tercapai dengan efektivitas dan efisiensi anggaran.
Tenggat Waktu Laporan Kinerja
Deputi Bidang Reformasi Birokrasi, Akuntabilitas Aparatur, dan Pengawasan Kementerian PANRB, Erwan Agus Purwanto, menjelaskan bahwa menteri/pimpinan lembaga wajib menyusun laporan kinerja tahunan tingkat entitas akuntabilitas kinerja kementerian negara/lembaga dan menyampaikannya kepada Menteri Keuangan, Menteri PPN/Kepala Bappenas, dan Menteri PANRB paling lambat dua bulan setelah tahun anggaran berakhir.
Sementara itu, gubernur/bupati/wali kota diwajibkan menyusun laporan kinerja tahunan tingkat entitas akuntabilitas kinerja pemerintah daerah dan menyampaikannya kepada Menteri PANRB paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir. Laporan ini akan menjadi bagian dari Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD) yang memuat hasil pengukuran kinerja pemerintahan daerah, termasuk capaian kinerja makro dan penyelenggaraan urusan pemerintahan.
Erwan mengingatkan, Laporan Kinerja Kementerian/Lembaga Tahun 2024 harus disampaikan paling lambat pada tanggal 28 Februari 2025, sedangkan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD) Tahun 2024 harus disampaikan paling lambat pada tanggal 27 Maret 2025.
Penyampaian Laporan Kinerja
Laporan kinerja kementerian/lembaga untuk tahun 2024 harus dilengkapi dengan informasi tentang Prioritas Nasional (PN) yang diampu. Penyampaian laporan kinerja dilakukan melalui aplikasi ESR Kementerian PANRB, yang dapat diakses melalui tautan https://esr.menpan.go.id/ pada menu Laporan Kinerja.
Imbauan ini sesuai dengan mandat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8/2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah; PP Nomor 13/2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah; Peraturan Presiden Nomor 29/2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah; dan Peraturan Menteri PANRB Nomor 53/2014 tentang Petunjuk Teknis Perjanjian Kinerja, Pelaporan Kinerja dan Tata Cara Reviu atas Laporan Kinerja Instansi Pemerintah.
Imbauan Penyampaian Laporan Kinerja 2024 juga telah disampaikan melalui Surat Deputi Reformasi Birokrasi, Akuntabilitas Aparatur, dan Pengawasan Kementerian PANRB Nomor B/6/AA.05/2025, yang dapat diakses di bit.ly/PenyampaianLaporanKinerja2024.