PENYEKAPAN WNI DI MYANMAR

Karding Pastikan WNI Korban Penyekapan di Myanmar Dapat Pendampingan Psikososial

Laporan: Tio Pirnando
Sabtu, 18 Januari 2025 | 20:38 WIB
Menteri P2MI Abdul Kadir Karding menjemput dua WNI korban penyekapan di Myanmar (SinPo.id/ Dok. KP2MI)
Menteri P2MI Abdul Kadir Karding menjemput dua WNI korban penyekapan di Myanmar (SinPo.id/ Dok. KP2MI)

SinPo.id - Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI) memastikan  dua warga negara Indonesia (WNI) yang disekap dan disiksa di Myanmar oleh pihak pemberi kerja, akan diberikan pendampingan psikososial. Keduanya WNI berinisial AB dan R  itu telah dipulangkan pemerintah ke Tanah Air. 

Hal itu disampaikan Menteri P2MI Abdul Kadir Karding saat menjemput langsung kepulangan AB dan R di Terminal II F Bandara Internasional Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Sabtu dini hari.

"Kami lakukan hari ini adalah menjemput mereka bersama Kementerian Luar Negeri. Lalu, mereka diistirahatkan di shelter dan baru besok pagi kita akan diperiksa oleh psikiater dan juga mendatangkan ahli-ahli jiwa," kata Karding dalam keterangannya, Sabtu, 18 Januari 2025. 

Kedua WNI itu masing-masing berasal dari Semarang, Jawa Tengah dan Langkat, Sumatera Utara. Baik AB dan R merupakan korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang dijadikan scammer atau operator judi online di Myanmar.

Berdasarkan penuturan kedua WNI korban TPPO tersebut, mereka mengalami kekerasan fisik yang dilakukan perusahaan di Myanmar. Pihak perusahaan menahan dan menyiksa AB dan R dengan cara disetrum listrik hingga pemukulan. 

Selain AB dan R, dikabarkan masih ada empat orang WNI di Myanmar yang mengalami penyekapan dan kekerasan fisik. Satu di antaranya bernama Robiin, mantan anggota Fraksi Partai NasDem DPRD Indramayu periode 2014-2019. 

Karding menyampaikan, AB dan R dalam waktu dekat akan dimintai keterangan terkait pendokumentasian proses pemberangkatan dan keadaan saat bekerja di luar negeri. Ia berharap keterangan keduanya dapat memberi petunjuk untuk membebaskan empat WNI yang masih ada di Myanmar.

"Itu yang saya akan lakukan setelah ini. Kita akan serahkan ke Kementerian Sosial untuk rehabilitasi, dan seterusnya kita pastikan yang bersangkutan akan sampai ke rumah masing-masing dan berkumpul bersama keluarganya," kata Karding.

Karding mengingatkan kepada masyarakat yang hendak bekerja ke luar negeri agar menempuh jalur resmi atau prosedural. 

"Menjadi Pekerja Migran Indonesia (PMI) prosedural memudahkan KP2MI untuk menyentuh langsung pekerja migran dengan pematauan dan pelindungan maksimal karena data telah terdokumentasi pemerintah," kata dia.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI