KIPP Harap MK Tinjau Sengketa Pilkada 2024 dengan Objektivitas dan Keadilan
SinPo.id - Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Indonesia mengingatkan Mahkamah Konstitusi (MK) untuk memeriksa dan memutuskan Perkara Hasil Pemilihan Kepala Daerah (PHP Kada) 2024 dengan penuh kehati-hatian dan sesuai dengan amanah konstitusional.
Sekretaris Jenderal KIPP, Kaka Suminta, menekankan pentingnya agar keputusan yang diambil tidak sekadar berfokus pada angka-angka, tetapi juga dapat memberikan rasa keadilan yang nyata bagi seluruh warga negara.
Dia menilai, setiap keputusan MK dalam sidang PHP Kada harus mengedepankan prinsip objektivitas dan independensi.
"MK sebagai penjaga demokrasi diharapkan bisa memeriksa dan memutus perkara PHP Kada 2024 dengan mempertimbangkan aspek keadilan, bukan hanya hitungan angka," kata Kaka dalam keterangan tertulisnya, Sabtu, 18 Januari 2025.
Dia juga menyoroti pada Pilkada serentak 2024, MK mencatat terdapat 310 permohonan perkara gugatan PHP Kada yang diajukan oleh partai politik peserta pemilu.
Mengingat banyaknya gugatan yang masuk, Kaka berharap MK dapat bersikap lebih cermat dan teliti dalam proses pemeriksaan serta pengambilan keputusan, sehingga hasilnya dapat memberikan ruang keadilan yang substantif dan terhindar dari potensi konflik kepentingan.
"Tidak hanya sekedar prosedural, tapi harus ada keadilan substansial untuk memastikan pemilihan yang lebih demokratis dan adil," tutur dia.
Dia pun berharap agar keputusan MK dapat menghindari pendekatan yang terlalu teknis, seperti menjadi 'Mahkamah Kalkulator' dan lebih memfokuskan pada nilai-nilai keadilan yang lebih luas, agar Pilkada 2024 menghasilkan pemimpin yang sah dan diterima oleh masyarakat secara adil.