Pj Gubernur Jakarta Bantah Dukung ASN Poligami: Kami Ingin Melindungi

Laporan: Tio Pirnando
Sabtu, 18 Januari 2025 | 12:31 WIB
Pj Gubernur DKI Jakarta Teguh Setyabudi. (SinPo.id/Pemprov DKI)
Pj Gubernur DKI Jakarta Teguh Setyabudi. (SinPo.id/Pemprov DKI)

SinPo.id - Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Teguh Setyabudi menegaskan, penerbitan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 2 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pemberian Izin Perkawinan dan Perceraian untuk aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemprov Jakarta, sama sekali bukan untuk mendukung ASN berpoligami. 

"Yang diviralkan adalah seakan-akan kami itu mengizinkan poligami, itu sama sekali tidak ada dalam semangat kami. Semangat kami adalah melindungi," kata Teguh di Jakarta, dikutip Sabtu, 18 Januari 2025.

Teguh menjelaskan, keberadaan Pergub 2/2025 itu justru ingin melindungi keluarga ASN. Karenanya, Pemprov DKI memperketat aturan terkait perkawinan dan perceraian.

" Kami ingin melindungi keluarga ASN dengan cara memperketat perkawinan dan perceraian bagi ASN. Termasuk juga adalah bagaimana kita melindungi keluarga itu kalau ada perceraian," tegas Teguh.

Dalam Pergub baru tersebut, terdapat 8 bab yang mengatur pelaporan perkawinan, izin beristri lebih dari seorang atau poligami, izin atau keterangan perceraian, tim pertimbangan, hak atas penghasilan, dan pendelegasian wewenang dan pemberi kuasa.

Salah satu poin yang menarik perhatian Pergub itu adalah memperbolehkan ASN berpoligami. Berdasarkan Pasal 4 ayat (1), dinyatakan pegawai ASN pria yang akan beristri lebih dari seorang, wajib memperoleh izin dari pejabat yang berwenang sebelum melangsungkan perkawinan.

"Pegawai ASN yang tidak melakukan kewajiban memperoleh izin dari Pejabat yang Berwenang sebelum melangsungkan Perkawinan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dijatuhi salah satu jenis hukuman disiplin berat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," bunyi Pasal 4 ayat (2).

Adapun syarat yang harus dimiliki untuk berpoligami di antaranya istri tidak dapat menjalankan kewajibannya; istri mendapat cacat badan atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan; dan istri tidak dapat melahirkan keturunan setelah 10 tahun perkawinan.

Kemudian, pendapat persetujuan istri atau para istri secara tertulis; mempunyai penghasilan yang cukup untuk membiayai para istri dan para anak; sanggup berlaku adil terhadap para istri dan para anak; tidak mengganggu tugas kedinasan; dan memiliki putusan pengadilan mengenai izin beristri lebih dari seorang.

Tetapi, izin berpoligami tidak dapat diberikan apabila bertentangan dengan ajaran atau peraturan agama yang dianut pegawai ASN yang bersangkutan.

Izin beristri dua juga tidak diberikan jika bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, alasan yang dikemukakan bertentangan dengan akal sehat, dan atau mengganggu pelaksanaan tugas kedinasan.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI