Pergub No. 2 Tahun 2025: Aturan Baru Perkawinan dan Perceraian bagi ASN Pemprov Jakarta
SinPo.id - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 2 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pemberian Izin Perkawinan dan Perceraian bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Pergub ini merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 10 Tahun 1983 yang telah diubah dengan PP Nomor 45 Tahun 1990.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta, Chaidir, menjelaskan bahwa Pergub ini mempertegas aturan yang telah ada. Tujuannya adalah memastikan ASN mematuhi peraturan terkait perkawinan dan perceraian, sehingga tidak terjadi pelanggaran seperti perceraian tanpa izin atau praktik poligami yang tidak sesuai aturan.
“Pergub ini mengingatkan ASN untuk memenuhi prosedur resmi, seperti mendapatkan izin atau surat keterangan dari pimpinan. Dengan demikian, pelanggaran terhadap aturan ini dapat diminimalkan, dan bagi pelanggar akan dikenakan hukuman disiplin berat,” ujar Chaidir, Jumat 17 Januari 2025.
Pergub ini mengatur batasan dan prosedur yang harus dipenuhi oleh ASN, termasuk persyaratan dalam mengajukan izin perkawinan kedua serta perceraian. Jika melanggar, ASN dapat dijatuhi hukuman disiplin berat sebagaimana diatur dalam Pasal 41 PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.
“Pergub ini bertujuan mencegah terjadinya nikah siri tanpa persetujuan resmi dari istri sah dan pejabat berwenang, serta melindungi keuangan daerah dari penyalahgunaan tunjangan keluarga. Dengan aturan ini, ASN yang melanggar akan menerima sanksi tegas,” tambah Chaidir.
Persyaratan untuk Beristri Lebih dari Satu
Pergub No. 2 Tahun 2025 memperinci persyaratan izin beristri lebih dari satu dibandingkan aturan sebelumnya, yaitu:
1. Alasan yang mendasari perkawinan:
Istri tidak dapat menjalankan kewajibannya.
Istri memiliki cacat tubuh atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan.
Istri tidak dapat melahirkan keturunan setelah sepuluh tahun pernikahan.
2. Mendapat persetujuan tertulis dari istri atau para istri.
3. Memiliki penghasilan cukup untuk membiayai para istri dan anak.
4. Sanggup berlaku adil terhadap para istri dan anak.
5. Tidak mengganggu tugas kedinasan.
6. Memiliki putusan pengadilan mengenai izin beristri lebih dari satu.
Alasan yang Membolehkan Perceraian
Pergub ini juga mengatur alasan yang dapat diterima untuk mengajukan perceraian, yaitu:
1. Salah satu pihak berbuat zina.
2. Salah satu pihak menjadi pemabuk, pemadat, atau penjudi yang sulit disembuhkan.
3. Salah satu pihak meninggalkan pihak lain selama dua tahun berturut-turut tanpa alasan yang sah.
4. Salah satu pihak mendapat hukuman penjara lima tahun atau lebih setelah pernikahan berlangsung.
5. Salah satu pihak melakukan kekejaman atau penganiayaan berat.
6. Perselisihan dan pertengkaran terus-menerus sehingga tidak ada harapan untuk hidup rukun lagi.
BKD DKI Jakarta akan segera melakukan sosialisasi Pergub ini kepada seluruh jajaran ASN di lingkungan Pemprov DKI Jakarta. Pergub No. 2 Tahun 2025 diharapkan mampu memperketat pengawasan dan memastikan setiap ASN mematuhi ketentuan yang berlaku.
Dengan aturan yang lebih rinci ini, Pemprov DKI Jakarta berkomitmen menciptakan lingkungan kerja yang sesuai dengan nilai profesionalisme dan integritas.