Bule Rusia Kendalikan Belasan PSK di Bali
SinPo.id - Dua warga negara Rusia berinisial AK (26) dan MT (31) membuat pengakuan mengejutkan terkait kasus prostitusi online di Bali. Keduanya mengaku mengendalikan operasional 15 pekerja seks komersial (PSK) di Pulau Dewata.
Kapolres Badung AKBP Teguh Priyo Wasono menjelaskan, kedua tersangka menggunakan situs web untuk menjajakan PSK. Situs ini memungkinkan pengguna dari berbagai negara mengakses katalog PSK dari 129 negara. Proses pemesanan dilakukan melalui kontak yang tertera di situs hingga kesepakatan lokasi dan waktu pertemuan.
Pada Jumat 10 Januari 2025, polisi menangkap salah satu PSK berinisial EE (alias L) bersama seorang pelanggan di kawasan Canggu, Kuta Utara. Penangkapan ini mengungkap jaringan prostitusi online yang telah beroperasi sejak 2022.
Kasat Reskrim Polres Badung, AKP Muhammad Said Husein, menyebut para tersangka tidak kooperatif dalam memberikan keterangan. Sebagian informasi diperoleh dari korban yang berhasil diamankan.
"Korban menggunakan identitas palsu, sehingga kami masih melacak identitas korban lainnya," ujar Husein. Penyidik juga mendalami jumlah pelanggan yang telah terlayani oleh jaringan ini selama dua tahun terakhir.
AK dan MT dikenai Pasal 45 Ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dengan ancaman penjara maksimal enam tahun dan denda hingga Rp 1 miliar.
Mereka juga dijerat Pasal 2 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga Rp 600 juta.