Kronologi Nanang Bunuh Aktor Sandy Permana, Ditusuk Sebanyak Tujuh Kali

Laporan: Firdausi
Kamis, 16 Januari 2025 | 13:31 WIB
Konfrensi pers pembunuhan aktor Sandy Permana (SinPo.id/Firdausi)
Konfrensi pers pembunuhan aktor Sandy Permana (SinPo.id/Firdausi)

SinPo.id - Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol, Wira Satya Triputra mengungkap kronologi Nanang Irawan alias Gimbal melakukan pembunuhan terhadap aktor Sandy Permana.

Kejadian berawal sejak tahun 2019, kala itu korban hendak mengadakan pesta pernikahannya, namun tenda yang didirikannya itu memasuki pekarangan rumah tersangka dan korban juga menebang pohon dipekarangan rumah tersangka tanpa seizin pemiliknya.

"Awal kejadian korban mengadakan pesta pernikahannya di Perumahan Cibarusah Jaya Blok H 4 Nomor 20 RT 005 RW 008 Desa Cibarusah Jaya, Bekasi, Jawa Barat sekitar tahun 2019," kata Wira dalam konfrensi persnya di Polda Metro Jaya, Kamis, 16 Januari 2025.

Berawal dari kejadian itulah, hubungan pelaku dan korban tidak harmonis, kendati keduanya bertetangga dekat. Tersangka juga merasa sakit hati dan menyimpan dendam sama korban akibat kejadian tersebut.

"Sehari-hari tersangka menjalani kehidupan bertetangga dengan korban secara tidak harmonis, tersangka tidak pernah menyapa korban dan korbanpun tidak pernah menyapa tersangka," ungkapnya.

Selanjutnya, sekitar tahun 2020 tersangka dan keluarga memutuskan untuk menjual rumah yang ditempatinya itu, kemudian pindah mengontrak rumah ke blok lain, namun masih dalam lingkup perumahan tersebut.

"Rumah dijual pindah ke Blok H 5 Nomor 1 tapi masih di perumahan sama," tutur Wira.

Puncaknya pada bulan Oktober 2024, diadakan acara rapat penurunan RT 005 RW 008 karena diduga ketua RT yang saat itu menjabat diduga selingkuh dengan warga sekitar.

"Dalam acara itu, korban berteriak dan beradu mulut dengan istri Ketua RT, lalu tersangka menegur korban dengan kalimat kasar, namun korban melototi tersangka dan berkata kepada tersangka dengan kalimat, lu bukan warga sini, gak usah ikutan," tuturnya.

Mendengar ucapan korban, tersangka makin emosi. Ditambah lagi pada tanggal 12 Januari 2025 sekitar pukul 06.30 WIB, korban meludahi di depan tersangka. Akibat kejadian itulah, pelaku membacok korban sebanyak tujuh kali pada saat mengendarai motornya.

"Tersangka menusuk ke bagian perut kiri korban sebanyak dua kali dalam posisi korban masih berada diatas motor. Kemudian pelaku menusuk kembali ke pelipis kiri korban sebanyak satu kali, menusuk kepala korban sebanyak satu kali, menusuk dada korban sebanyak satu kali, menusuk leher kiri korban sebanyak satu kali," ungkapnya.

"Pada saat korban ingin lari menyelamatkan diri, tersangka mengejar dan menusuk kembali kearah punggung kiri korban sebanyak satu kali sehingga membuat motornya terjatuh, yang menyebabkan korban meninggal dunia," ucap Wira.

Akibat kejadian tersebut, Nanang dijerat dengan Pasal 354 KUHP tentang Penganiayaan Berat dan/atau Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dengan ncaman maksimal 15 tahun penjara

BERITALAINNYA
BERITATERKINI