Korupsi BPR Jepara, Mantan Bupati Jepara Dian Kristiandi Diperiksa KPK

Laporan: Bayu Primanda
Kamis, 16 Januari 2025 | 12:39 WIB
Kantor KPK RI (Sinpo.id)
Kantor KPK RI (Sinpo.id)

SinPo.id -  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, 16 Januari 2025 menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Bupati Jepara, Dian Kristiandi.

Juru bicara KPK, Tessa Mahardhika menjelaskan pemeriksaan dilakukan terkait kasus terkait pencairan kredit usaha PT BPR Bank Jepara Artha.

"Pemeriksaan dilakukan di Ruang Aula Ditreskrimsus, Kepolisian Daerah Jawa Tengah, Jl. Pahlawan No. 1 Semarang, Jawa Tengah," ujar Tessa dalam keterangannya, Kamis, 16 Januari 2025.

Selain Dian, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap tiga saksi lain yang terdiri dari Kadiv Bisnis, Literasi, dan Inklusi Keuangan PT BPR Bank Jepara Artha (Perseroda), Ahmad Nasir; Karyawan PT Jamkrida Jateng, Sus Seto.

Kemudian, mantan Kabag Umum dan SDM PT BPR Jepara Artha, Ririn Indrayati.

Sejauh ini, KPK masih terus mendalami pencairan 38 rekening kredit fiktif dalam kasus tindak pidana korupsi pencairan kredit usaha PT BPR Bank Jepara Artha.

Pencairan rekening kredit fiktif itu diproses selama periode 2022-2023 dengan total plafon Rp 272 miliar.

Belakangan, kasus ini membuat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha PT BPR Bank Jepara Artha berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-42/D.03/2024 tanggal 21 Mei 2024.

BERITALAINNYA