PAN: Zakat untuk MBG Perlu Kajian dan Pendapat Ulama
SinPo.id - Wakil Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Saleh Partaonan Daulay menilai, usulan penggunaan dana zakat untuk pembiayaan program makan bergizi gratis (MBG), perlu terlebih dahulu dilakukan kajian mendalam dan meminta pendapat para ulama. Sebab, penerima zakat sudah ada kategorinya dalam aturan agama Islam.
"Kalau mau mengalokasikan dana zakat untuk program MBG, maka harus dilakukan kajian dulu. Jangan terburu-buru. Tanya dulu para ulama di NU, Muhammadiyah, MUI, Persis, Al-Washliyyah, dan lain-lain. Yang dibahas, ya itu apa hukumnya mengalokasikan dana zakat untuk mendukung program pemerintah?" kata Saleh dalam keterangannya, Kamis, 16 Januari 2025.
Saleh menjelaskan, zakat adalah sejumlah harta yang wajib dibayarkan oleh umat Islam yang memenuhi syarat tertentu. Antara lain harta itu telah cukup nisab dan dimiliki lebih dari satu tahun.
Selain itu, ada 8 asnaf (kelompok) umat Islam yang menjadi mustahiq (yang berhak menerima zakat), yaitu fakir, miskin, amil, muallaf, gharim, riqab, fi sabililllah, dan ibnu sabil.
Menurut Saleh, salah satu hal yang mungkin akan diperdalam adalah apakah semua siswa penerima program MBG bisa dikategorikan sebagai bagian dari asnaf penerima zakat. Karena, tidak menutup kemungkinan di antara siswa-siswi, ada juga orang tuanya yang mampu. Dan di antara para siswa-siswa-siswi juga ada yang non-muslim.
"Apakah mereka mau menerima? Ada sih teman yang bilang, mungkin mereka bisa dikategorikan sebagai fi sabilillah. Mereka menuntut ilmu. Nantinya mereka akan menjadi mujahid untuk membangun Indonesia. Tapi apa bisa dianologikan seperti itu? Ini persoalan keagamaan. Wilayahnya para ulama. Mereka yang berhak memberi pendapat," kata Saleh.
Mantan Ketua Umum PP Pemuda Muhammadiyah menyampaikan, dulu pemerintah pernah membuat aturan bahwa pembayaran zakat dapat diajukan sebagai pengurang pajak.
"Mungkin ini bisa dijadikan sebagai pintu masuk. Silahkan dipelajari lagi agar tidak salah dari sisi regulasi dan ajaran agama," kata Ketua Komisi VII DPR RI ini.
Sebelumnya, Ketua DPD RI, Sultan Bachtiar Najamudin, mengusulkan agar pembiayaan makan bergizi gratis menggunakan dana zakat.
Menurut Sultan, dana zakat bisa digunakan karena nominalnya di Indonesia sangatlah besar sehingga bisa menjadi penopang bagi program prioritas Presiden Prabowo tersebut.
"Saya kemarin juga berpikir, kenapa nggak, ya? Zakat kita yang luar biasa, besarnya juga kita mau libatkan ke sana," kata Sultan.
Sultan menilai, masyarakat perlu dilibatkan dalam program makan bergizi gratis sehingga beban anggaran makan bergizi gratis tidak hanya menggunakan dana dari APBN.
"Bagaimana kita menstimulasi agar masyarakat umum pun terlibat di program makan bergizi gratis ini," kata Sultan.