Menteri P2MI Apresiasi PN Bengkalis yang Vonis Terdakwa TPPO Lima Tahun Bui

Laporan: Tio Pirnando
Kamis, 16 Januari 2025 | 10:44 WIB
Menteri P2MI Abdul Kadir Karding. (SinPo.id/Tio)
Menteri P2MI Abdul Kadir Karding. (SinPo.id/Tio)

SinPo.id - Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI) Abdul Kadir Karding, menyambut baik putusan Pengadilan Negeri Bengkalis, Provinsi Riau, yang memvonis terdakwa kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan nama Beni Susanto, dengan penjara lima tahun. 

Apresiasi juga disematkan Karding kepada aparat penegak hukum gabungan yang terdiri dari Ditpolairud Polda Riau, Satuan Polres Bengkalis, Kejaksaan Tinggi Bengkalis. 

"Saya Abdul Kadir Karding selaku Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia/Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia memberikan apresiasi serta hormat setinggi tingginya kepada aparat penegak hukum gabungan," kata Karding dalam keterangannya, Rabu, 16 Januari 2025. 

Diketahui, PN Bengkalis, sesuai dengan Petikan Putusan Pengadilan Nomor 111/Pid.Sus/2024/PN BIs dan Nomor 112/Pid.Sus/2024/PN Bls, memvonis Beni Susanto yang terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana percobaan melakukan penyelundupan manusia, dengan pidana penjara selama lima tahun dan pidana denda sejumlah Rp500 juta. 

Putusan itu juga berdasarkan Undang Undang No 18 Tahun 2017 pasal 81, yang berbunyi: Orang perseorangan yang melaksanakan penempatan PMI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp15 miliar. 

Karding menjelaskan, kasus ini terungkap berdasarkan penelusuran penempatan PMI secara non-prosedural dan TPPO terhadap PMI di Bengkalis pada November 2023.

Ditpolairud Polda Riau beserta anggota melakukan penyelidikan mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya tindak pidana penyelundupan manusia.

Dari laporan itu, Komandan kapal IV-1002 & Komandan kapal IV-1002 dan Komandan IV-2005 melakukan penggerebekan di kos-kosan Melati Sei Juling dan didapati atas nama Beni dan Supandi, beserta tiga orang korban yang akan diberangkatkan ke Malaysia.

"Kementerian P2MI menyambut baik putusan tersebut karena akan membuat efek jera para pelaku dan menjadi perhatian bagi pelaku TPPO lainnya," kata Karding.

Karding memastikan, upaya pencegahan penempatan ilegal PMI dan pencegahan TPPO terhadap PMI di Provinsi Riau masih akan terus dilakukan KP2MI, Polda Riau dan Aparat Penegak Hukum (APH) lainnya dengan dukungan dari Polri, setelah Menteri KP2MI bertemu dengan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pada 9 Januari 2025.

Sebagai informasi, upaya pencegahan TPPO yang sudah dilakukan di Provinsi Riau dari 2023-2024, antara lain total 37 kasus TPPO pada 2023 yang menindak 43 terdakwa dengan korban PMI sebanyak 316 orang.

Kemudian, pada 2024 Provinsi Riau juga mencatat 18 kasus TPPO yang menjerat dua tersangka, dengan korban PMI sebanyak 159 orang.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI