Kejagung Geledah 2 Rumah Eks Ketua PN Surabaya

Laporan: Tim Redaksi
Rabu, 15 Januari 2025 | 02:20 WIB
Kejaksaan Agung
Kejaksaan Agung

SinPo.id -  Kejaksaan Agung (Kejagung) menggeledah dua rumah milik mantan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rudi Suparmono, terkait kasus dugaan suap vonis bebas terhadap Ronald Tannur. Dari penggeledahan tersebut, Kejagung menyita uang tunai total Rp 21 miliar.

Direktur Penyidikan Jampidsus Abdul Qohar menyebutkan, penggeledahan dilakukan di dua lokasi, yaitu Jakarta dan Palembang, Sumatera Selatan. Dari lokasi tersebut, ditemukan uang dalam pecahan dolar Amerika Serikat, dolar Singapura, dan rupiah.

"Satu barang bukti berupa satu unit mobil ditemukan uang dalam pecahan dolar AS, dolar Singapura, dan rupiah. Tepatnya di dalam mobil Toyota Fortuner atas nama Nelfi Susanti yang ada di rumah RS (Rudi Suparmono)," ungkap Abdul dalam konferensi pers di Kejagung, Jakarta Selatan.

Dari penggeledahan, ditemukan uang tunai sebesar:

USD 388.600

SGD 1.099.626

Rp 1.728.844.000

Jika dikonversi ke rupiah, total jumlahnya mencapai Rp 21,14 miliar. Abdul menyatakan bukti-bukti tersebut cukup kuat untuk menetapkan Rudi Suparmono sebagai tersangka.

Rudi Suparmono langsung ditangkap di Palembang dan dibawa ke Jakarta. Ia tiba di Bandara Halim Perdanakusuma sebelum ditahan di Rutan Salemba.

 "Setelah pemeriksaan, RS ditetapkan sebagai tersangka karena ditemukan bukti kuat adanya tindak pidana korupsi," kata Abdul Qohar.

Kasus ini terkait dugaan suap dalam vonis bebas terhadap Ronald Tannur. Selain Rudi Suparmono, Kejagung juga mendalami kemungkinan adanya tersangka lain yang terlibat.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI