Bule Rusia Jajakan PSK dari 129 Negara di Bali
SinPo.id - Polisi berhasil mengungkap modus operandi dua warga negara Rusia yang menjajakan pekerja seks komersial (PSK) dari 129 negara melalui situs web di Bali.
Kedua pelaku, AK (26) dan MT (31), telah menjalankan praktik ini sejak 2022. Mereka ditangkap oleh Polres Badung di Banjar Anyar Kelod, Kecamatan Kuta Utara, pada Jumat 10 Januari 2025.
Kasatreskrim Polres Badung, AKP Muhammad Said Husein, menjelaskan bahwa pelanggan dapat memesan PSK dari berbagai negara melalui katalog yang tersedia di situs tersebut.
"Pelanggan dari negara mana pun bisa mengakses katalog ini, bahkan memungkinkan mereka memilih lokasi PSK di berbagai negara," ungkap Said Husein, Selasa 14 Januari 2025.
Melalui katalog tersebut, pelanggan dapat memilih PSK berdasarkan foto dan informasi yang disediakan, lalu berkomunikasi melalui kontak yang tertera. Proses transaksi dilakukan hingga disepakati waktu dan tempat pertemuan.
"Transaksi dilakukan hingga pembayaran selesai, barulah kencan dilaksanakan," tambahnya.
Kapolda Bali, Irjen Daniel Adityajaya, menjelaskan bahwa AK bertindak sebagai muncikari utama sekaligus pengendali transaksi di Bali. Ia juga bertanggung jawab atas pemilihan PSK dan mencantumkan kontak mereka di situs web.
Sementara itu, MT berperan sebagai manajer yang bertugas berkomunikasi langsung dengan pelanggan dari berbagai negara.
"MT menawarkan berbagai pilihan PSK dari seluruh dunia, termasuk beberapa kota di Indonesia," ujar Daniel dalam konferensi pers di Polres Badung, Senin 13 Januari 2025.
Tarif PSK melalui situs tersebut berkisar antara USD 300-350 (sekitar Rp 4,6-5,6 juta) per kencan. Hasil dari transaksi dibagi menjadi tiga: 50% untuk PSK, 40% untuk AK, dan sisanya untuk operasional tim, termasuk pengaturan lokasi.
AK dan MT kini ditahan di Mapolres Badung. Keduanya dijerat Pasal 45 Ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dengan ancaman pidana penjara maksimal enam tahun dan denda hingga Rp 1 miliar.
Selain itu, mereka juga dijerat Pasal 2 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan ancaman penjara minimal tiga tahun dan maksimal 15 tahun, serta denda antara Rp 120 juta hingga Rp 600 juta.
Pasal 506 KUHP tentang muncikari turut dikenakan dengan ancaman kurungan maksimal satu tahun.