Legislator DKI Minta SKPD Selektif dalam Pemberian Izin Pendirian Bangunan
SinPo.id - Anggota DPRD DKI, Inggard Joshua menyoroti pentingnya selektivitas Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dalam memberikan izin pendirian bangunan dan gedung.
Menurut dia, hal ini agar tidak menimbulkan masalah di masa depan, terutama dalam konteks perizinan yang bisa memicu protes dari masyarakat.
"Sangat penting untuk menjaga keseimbangan dalam pemberian izin, jangan sampai keputusan yang dibuat di awal justru menyebabkan konflik di kemudian hari," ujar Inggard dalam keterangannya dikutip Selasa, 14 Januari 2025.
Pernyataan Inggard ini untuk merespon penolakan warga terhadap rencana pembangunan krematorium atau rumah pembakaran mayat di sekitar lingkungan Kampung Menceng, RT 003/RW 006 Kelurahan Tegal Alur, Kalideres, Jakarta Barat,
Dia menekankan bahwa dinas terkait harus lebih berhati-hati dalam mengeluarkan izin agar tercipta kepastian bagi masyarakat maupun pelaku usaha.
Inggard pun menuturkan, persoalan yang muncul di Tegal Alur menggambarkan adanya ketidaksesuaian antara regulasi pemerintah pusat dan kebijakan pemerintah daerah, terutama terkait dengan Omnibus Law yang mengatur bahwa Izin Mendirikan Bangunan (IMB) tidak lagi diperlukan dalam beberapa jenis usaha.
"Meski ada kebijakan pusat, pemerintah daerah tetap harus bertanggung jawab dalam memastikan bahwa pembangunan yang dilakukan tidak menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat," ungkap dia.
Dia juga menegaskan pentingnya komunikasi yang baik antara pemerintah dan warga untuk mencegah terjadinya konflik.
Inggard pun mengimbau agar pembangunan krematorium dihentikan sementara hingga seluruh regulasi yang berlaku dipenuhi dan ada kesepakatan antara semua pihak.
Sementara itu, Kepala Suku Dinas Citata Jakarta Barat, Heru Sunawan memberikan klarifikasi bahwa pembangunan krematorium tersebut telah mengikuti prosedur yang ada, dengan seluruh dokumen dan persyaratan perizinan sudah dipenuhi, termasuk persetujuan dari warga setempat.
"Surat pernyataan warga telah ada, dan kami pastikan bahwa kegiatan ini sah menurut aturan yang berlaku," ujar Heru.