Jaga Stabilitas Minyakita, Kemendag Usul BUMN Pangan Diberi Relaksasi Wajib Pungut
SinPo.id - Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengusulkan kepada Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk memberikan relaksasi wajib pungut pada BUMN Pangan, seperti Perum BULOG, ID FOOD, PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI), guna memperpendek rantai distribusi minyak goreng kemasan rakyat (Minyakita), agar harganya tetap stabil. Karena, tantangan pendistribusian Minyakita yang dihadapi BUMN Pangan adalah kebijakan wajib pungut.
"Kita juga melakukan evaluasi, ternyata kayaknya salah satu tantangan BUMN Pangan mengapa agak susah untuk melakukan distribusi Minyakita ini adalah karena mereka itu membutuhkan relaksasi wajib pungut," kata Staf Ahli Bidang Manajemen dan Tata Kelola Kemendag, Iqbal Sofwan dalam Rapat Koordinasi Pengendalian Inflasi Tahun di Jakarta, Senin, 13 Januari 2025.
Diketahui, harga eceran tertinggi (HET) Minyakita saat ini yang ditentukan pemerintah sebesar Rp15.700 per liter. Namun, masih banyak para pengecer daerah menjual di atas harga HET.
Adapun wajib pungut adalah pihak yang ditunjuk oleh pemerintah untuk memungut, menyetorkan, dan melaporkan pajak pertambahan nilai (PPN) atas transaksi yang terjadi. Wajib pungut bukanlah pengusaha yang menyerahkan barang kena pajak (BKP) atau jasa kena pajak (JKP), tetapi konsumen tertentu yang diwajibkan memungut PPN dari transaksi tersebut.
Kebijakan ini bermaksud mengamankan penerimaan negara melalui peran pengusaha kena pajak (PKP) sebagai wajib pungut pada saat membeli barang/memanfaatkan jasa kena pajak.
Iqbal menjelaskan Kemendag telah menerbitkan dus surat untuk mempercepat distribusi Minyakita. Yaitu, Surat Dirjen PDN No BP.00.01/286/PDN/SD/11/2024 Tanggal 19 November 2024, isinya medorong BUMN pangan bekerja sama dengan produsen untuk pendistribusian Minyakita ke wilayah yang belum sesuai HET.
Kemudian, Surat Dirjen PDN No BP.00.01/300/PDN/SD/11/2024 dan No BP.00.01/301/PDN/SD/11/2024 Tanggal 28 November 2024, berisi imbauan kepada produsen dan distributor
Poin surat tersebut yaitu menjaga kontinuitas minyak goreng (khusus produsen), memastikan distribusi Minyakita sesuai ketentuan Permendag Nomor 18/2024, mengoptimalkan pendistribusian Minyakita melalui jaringan distribusi sesuai ketentuan dan mekanisme pendistribusian agar dilakukan berkoordinasi bersama dinas yang membidangi peradangan seluruh Indonesia.
Poin lainnya, meminta produsen atau D1 bekerja sama dengan BUMN pangan untuk mendukung pemerataan distribusi hingga wilayah terdepan dan terluar serta daerah dengan harga tinggi atau di atas ketentuan HET.
Menurut Iqbal, awal Januari 2025, Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso telah mengirimkan surat ke Menteri Keuangan Sri Mulyani, memohonkan agar memberi relaksasi wajib pungut BUMN Pangan.
Iqbal meyakini, relaksasi wajib pungut BUMN Pangan dapat membantu stabilisasi harga jual MinyaKita yang sesuai dengan HET, di mana ditetapkan sebesar Rp15.700 per liter.
"Sekiranya hal ini dapat diamini atau dikabulkan oleh Kemenkeu, tentunya ini akan memperpendek rantai distribusi ketika itu terjadi. Seharusnya itu bisa membantu lebih banyak dalam kontribusi stabilisasi harga jual MinyaKita sesuai dengan HET," katanya.