Terbukti Melanggar, Kemendag Sanksi 41 Pengecer-Distributor MinyaKita
SinPo.id - Direktorat Jenderal (Ditjen) Perlindungan Konsumen dan Tata Niaga (PKTN) Kementerian Perdagangan RI memberikan sanksi administratif kepada 41 pelaku usaha di tingkat distributor maupun pengecer yang menjual minyak goreng kemasan rakyat (Minyakita) di atas Rp15.700 atau lebih tinggi dari harga eceran tertinggi (HET).
"Ditjen PKTN telah memberikan sanksi kepada 41 pelaku usaha, baik itu di tingkat pengecer maupun distributor yang telah terbukti melakukan pelanggaran," kata Staf Ahli Bidang Manajemen dan Tata Kelola Kemendag, Iqbal Sofwan dalam Rapat Koordinasi Pengendalian Inflasi Tahun di Jakarta, Senin, 13 Januari 2025.
Iqbal mengatakan, Kemendag masih banyak menemui pengecer di sejumlah daerah yang menjual Minyakita di atas HET. Karena itu, Kemendag pun telah melakukan klarifikasi terhadap pelaku usaha yang diduga melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan. Dalam hal ini pelaku usaha yang diduga menjual harga Minyakita di atas HET, ditingkat pengecer maupun distributor yang telah ditetapkan.
Selain itu, Kemendag telah meminta Pemerintah Daerah untuk mengadakan fasilitas dropping dari distributor langsung ke pedagang di pasar dengan difasilitasi Dinas Perdagangan atau Unit Pasar Rakyat (UPT pasar).
"Kami juga meminta kepada pemerintah daerah khususnya pada dinas perdagangan untuk terus melakukan pengawasan terkait HET di tingkat distributor," kata Iqbal.
Untuk para produan, Kemendag menekankan agar terus menjamin kepastian stok MinyaKita, serta pemantauan distribusi dari distributor ke pengecer.
"Kami juga ingin mengimbau kepada konsumen, untuk terus memantau apakah ketika konsumen membeli Minyakita, pengecernya tuh terdapat atau tidak di Simirah (Sistem Informasi Minyak Goreng Curah). Karena hanya pengecer yang terdapat di Simirah lah yang bisa menjual MinyaKita," kata Iqbal.
Kemendag menduga, pengecer yang menjual MinyaKita di atas HET, itu tidak terdaftar dalam Simirah.
"Kami sinyalir pengecer-pengecer yang menjual Minyakita di atas HET, misalnya menjual Rp18.000 sampai Rp20. 000, itu adalah pengecer-pengecer yang tidak terdaftar di Simirah yang di gawangi melalui Kementerian Perindustrian," kata Iqbal.