Polisi Paparkan Kronologi Pasutri di Bekasi Bunuh Anak Kandungnya
SinPo.id - Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Wira Satya mengungkap detik-detik pasutri yang membunuh anak kandungnya berinisial RMR (3,9 tahun) di Tambun, Kabupaten Bekasi secara sadis. Kejadian pembunuhan itu berawal korban muntah-muntah di teras minimarket pada 5 Januari 2025.
Dari kejadian itu, ayah dan ibu korban ditegur oleh salah satu karyawan minimarket serta dimintai pertanggung jawaban akibat muntahan korban.
"Karena merasa malu dan tidak diperbolehkan ngemis di situ, korban dibawa ke tempat istirahatnya di sekitar Ruko kosong (TKP)," kata Wira dalam konfrensi persnya di Polda Metro Jaya, Senin, 13 Januari 2025.
Sekira pukul 22.30 WIB, 5 Januari 2025, tersangka AZR menghirup lem Aibon terlebih dulu yang dibelinya di minimarket, sedangkan tersangka SD menasehati korban supaya tidak muntah sembarangan, sembari menampar korban pada bagian mulut dan kepala sebanyak dua kali dan mencubit korban di bagian paha sebanyak tiga kali.
"Dikarenakan masih emosi tersangka AZR lanjut menendang korban pada bagian dada sebanyak satu kali yang membuat korban terjatuh dalam keadaan posisi duduk," imbuhnya.
Tak puas, kedua pelaku kembali mengeroyok dan menganiaya korban dengan memukul bagian dada korban. Selanjutnya tersangka SD melakukan pemukulan korban dengan cara menampar bagian mulut korban sebanyak dua kali, menampar pada bagian pipi korban sebanyak satu kali, mencubit paha sebanyak tiga kali.
"Kembali menenendang bagian dada korban sebanyak satu kali, menendang bagian wajaha dan kepala korban sebanyak satu kali yang membentur roling door, menampar pipi korban sebanyak dua kali," ujarnya.
Pada hari Senin tanggal 6 Januari 2025 sekitar pukul 06.00 WIB tersangka SD melihat korban sudah tidak bernafas dan tangan serta kaki sudah dingin dan kaku.
Lalu para tersangka memindahkan jasad korban ke dalam ruko yang lain yang bersebelahan dengan ruko tempat istirahat mereka.
"Kedua tersangka mengambil kain sarung dan membungkus jasad korban," ujar Wira.
Wira menuturkan, kedua tersangka sempat melarikan diri ke Karawang, namun aksinya itu berhasil digagalkan oleh tim di lapangan.
"Sempat mau melarikan diri ke Karawang yang akhirnya ditangkap saat sedang istirahat disamping mushola SPBU Karawang," ucapnya.
Para Tersangka dikenakan Pasal 76C Jo Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 170 ayat (2) ke 3e KUHP dan atau Pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman penjara 15 tahun.