Muntah di Minimarket Jadi Motif Pasutri di Tambun Bunuh Anaknya
SinPo.id - Dirkimum Polda Metro Jaya, Kombes Wira Satya mengatakan, motif pasutri di Bekasi yang menghabisi nyawa anaknya yang jenazahnya dibuang di ruko kosong dilatarbelakangi hal sepele. Pelaku karena kesal sang anak muntah di teras minimarket.
Atas kejadian itulah, sang bocah yang berusia 3 tahun 9 bulan itu dianiaya berkali-kali hingga meninggal dunia.
"Motif awalnya karena kejadian sepele, korban muntah di teras minimarket tempat pelaku mengamen," kata Wira dalam konfrensi persnya di Polda Metro Jaya, Senin, 13 Januari 2025.
Kekeselan pelaku memuncak usai ditegur karyawan minimarket yang merupakan lokasi mereka melakukan aktivitasi mengemis.
"Emosi pelaku memuncak kepada anaknya itu usai ditegur oleh karyawan karena anaknya muntah itu dan menganiaya anaknya hingga tewas," ujarnya.
Mirisnya, kata Wira, orang tua korban juga kerap menyiksa sang bocah semasa hidupnya. Bahkan korban pernah disundut menggunakan rokok gegara buang air besar di celana.
"Anak korban sering mendapat kekerasan dari para tersangka dengan cara dipukul di bagian kepala dan badan. Bahkan kerap disundut menggunakan rokok," ungkapnya
Atas perbuatan kejinya, kedua tersangka dikenakan Pasal 76C Jo Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP dan atau Pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
Diketahui, mayat bocah laki-laki ditemukan pada Senin, 6 Januari 2025 sekira pukul 07.00 WIB yang diduga dibunuh kedua orang tuanya.
Tak butuh waktu lama, Polisi menangkap kedua pelaku pasangan suami isteri berinisial AZR (19) dan SD (22) pada Rabu malam, 8 Januari 2025. Kini keduanya sudah dilakukan penahanan di Rutan Polda Metro Jaya.