Pemeriksaan Singkat, Hasto Kristiyanto Belum Ditahan KPK
SinPo.id - Sekjen PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto siang ini rampung menjalani pemeriksaan di kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia belum ditahan meski baru saja diperiksa sebagai tersangka.
Penasihat hukum Hasto Kristiyanto, Maqdir Ismail menyebut kliennya dicecar KPK terkait dua perkara yang menjerat Hasto yakni, kasus suap pengurusan Anggota DPR RI di KPU, dan kasus merintangi penyidikan buronan KPK, Harun Masiku.
"Kami hanya menyampaikan pak Hasto hanya diperiksa untuk dua perkara, yaitu perkara suap dan perkara menghalangi penyidikan," kata Maqdir di gedung KPK, Jakarta, Senin, 13 Januari 2024.
Diketahui, Hasto menjalani proses pemeriksaan oleh penyidik KPK selama kurang lebih 3,5 jam.
Anak buah Megawati tidak ditahan dan langsung diperbolehkan pulang pada pukul 13.45 WIB.
Terkait pemeriksaan lanjutan, Maqdir menegaskan hal tersebut tergantung kebutuhan tim penyidik.
"Pemeriksaan selanjutnya akan dilaksanakan sesuai dengan kebutuhan dari pihak penyidik," jelas Maqdir.
Sebagai informasi, Hasto hari ini memenuhi panggilan pemeriksaan KPK setelah sebelumnya mangkir dari panggilan pada 6 Januari 2025 lalu.
Saat itu, Hasto bersurat KPK meminta izin untuk menjalani pemeriksaan setelah HUT PDIP tanggal 10 Januari 2025.