Jemput 211 PMI Dideportasi dari Saudi, Wamen P2MI: Kondisi Ini Memprihatinkan

Laporan: Tio Pirnando
Minggu, 12 Januari 2025 | 09:42 WIB
Kementerian P2MI menjemput 211 pekerja migran di Bandara Soekarno-Hatta. (SinPo.id/dok. P2MI)
Kementerian P2MI menjemput 211 pekerja migran di Bandara Soekarno-Hatta. (SinPo.id/dok. P2MI)

SinPo.id - Wakil Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) Dzulfikar Ahmad Tawalla, menjemput sebanyak 211 pekerja migran Indonesia (PMI) yang dideportasi dari Arab Saudi karena melanggar dokumen keimigrasian. Mereka tiba di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Banten, Minggu, 12 Januari 2025, dini hari.

Menurut Dzulfikar, penjemputan ini merupakan bentuk kehadiran negara kepada seluruh warganya. Namun, ini juga menjadi bentuk keprihatinan.

"Ini keprihatinan bagi kita bahwa sampai hari ini masih saja terjadi. Masih saja warga kita untuk kesekian kalinya tidak mendapatkan informasi yang bagus," kata Dzulfikar. 

Dzulfikar mengingatkan akan moratorium penempatan PMI di Arab Saudi. Karena itu, diharapkan tidak ada lagi oknum penyalur yang nekat memberangkatkan pekerja migran. 

"Kita berharap ke depannya sebenarnya bahwa hal-hal seperti ini itu tidak terjadi lagi. Kami sangat berharap ke berbagai oknum yang tidak bertanggung jawab itu bisa, tidak melakukan tindakan-tindakan seperti ini, karena kasihan," ucapnya.

Sementara itu, Direktur Perlindungan WNI Kementerian Luar Negeri, Yudha Nugraha, pada hari ini sudah tiba 211 pekerjaan migran Indonesia. Mereka memang bekerja di Arab Saudi dan kemudian melakukan pelanggaran keimigrasian.

"Mayoritas ini adalah mereka yang tinggal 'undocumented', termasuk 'overstay'. Tanpa izin tinggal di sana dan kemudian sudah berada di detensi imigrasi Sumaisi yang ada di Arab Saudi," kata Yudha.

Yudha menjelaskan, melalui kerjasama dengan KJRI yang ada di Jeddah, pihaknya melakukan penanganan. "Kita siapkan dokumen perjalanannya dan kemudian kita bantu fasilitasi ketibaannya di Indonesia," ujarnya.

Ia menegaskan yang paling utama tentunya adalah bagaimana bukan hanya sekedar kehadiran negara, tetapi meningkatkan kesadaran masyarakat, bahwa migrasi keluar negeri tentunya adalah hak setiap warga negara. Namun harus sesuai dengan prosedur dalam Undang-Undang Nomor 18 tahun 2017. Dan kemudian ketika tiba di negara tujuan, mematuhi peraturan perundangan yang ada di Saudi, termasuk ketentuan keimigrasian. 

"Karena mereka semua adalah duta bangsa Indonesia. Jadi ketika mereka menghargai dan mematuhi hukum setempat, ya itu juga membawa nama baik bangsa dan negara kita," kata Yudha.

Diketahui, PMI yang tiba dari Arab Saudi hari ini mayoritas berasal dari Jawa Barat, NTB, Banten dan Jawa Timur. Diduga ratusan WNI ini, merupakan PMI yang berangkat secara ilegal. Para WNI yang dideportasi ini tidak ada hubungannya dengan haji dan umrah. 

BERITALAINNYA
BERITATERKINI