DPRD DKI Harap Kualitas Program Sekolah Gratis di Jakarta Tetap Terjaga

Laporan: Tio Pirnando
Minggu, 12 Januari 2025 | 08:48 WIB
Ilustrasi anak sekolah. (SinPo.id/Pemprov DKI)
Ilustrasi anak sekolah. (SinPo.id/Pemprov DKI)

SinPo.id - Anggota Komisi E DPRD DKI Jakarta Yusuf menekankan, realisasi program sekolah gratis di Jakarta tidak boleh mengurangi standar kualitas pendidikan nasional. Sehingga masyarakat dapat merasakan manfaatnya tanpa mengeluarkan biaya.

"Yang terpenting pada saat program sekolah gratis terealisasi, para guru memberikan pengajaran kepada siswa secara optimal," kata Yusuf, kepada wartawan, Minggu, 12 Januari 2025. 

Menurut Yusuf, pembelajaran yang diberikan kepada siswa juga tidak mengurangi standar operasional prosedur (SOP) yang sudah berjalan.

Justru, program sekolah gratis ini diperlukan untuk meningkatkan kualitas pendidikan supaya dapat melahirkan sumber daya manusia (SDM) unggul, produktif dan sejahtera.

"Jangan sampai volume mengajarnya dikurangi dan sekolah harus tetap berkualitas," kata dia.

Komisi E DPRD Provinsi DKI Jakarta periode 2019-2024 bersama Dinas Pendidikan telah menandatangani kesepakatan (MoU) sekolah gratis yang tidak hanya untuk sekolah negeri tetapi juga swasta mulai tahun 2025.

Apalagi DPRD dan Pemprov DKI telah sepakat memasukkan program tersebut dalam APBD 2025 sebesar Rp2,3 triliun.

Yusuf berharap, program ini dapat menghilangkan kekhawatiran orang tua siswa terkait sistem zonasi dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB). Ia juga berharap, sekolah gratis terlaksana pada Juni 2025, demi memutus ketimpangan sosial.

Program sekolah gratis dapat dimatangkan lewat revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2006 tentang Penyelenggaraan dan Pengelolaan Pendidikan. "Harapannya, anak-anak di Jakarta tidak putus sekolah dan mendapatkan pendidikan yang merata," kata Yusuf.

Sebelumnya, Ketua DPRD DKI Khoirudin mengatakan, payung hukum berupa rancangan peraturan daerah (raperda) untuk mengatur program sekolah gratis ditargetkan selesai akhir Januari 2025.

"Perda tentang pendidikan bisa kami selesaikan akhir Januari ini," kata Khoirudin Selasa, 7 Januari 2025. 

Menurut dia, pembahasan raperda terus dikebut agar program sekolah gratis dapat diterapkan pada tahun ajaran baru 2025. Dengan demikian, aturan yang mengatur hak, kewajiban hingga sanksi harus sudah tersedia sebelum tahun ajaran baru.

Perda Nomor 8 tahun 2006 tentang Penyelenggaraan dan Pengelolaan Pendidikan perlu direvisi agar supaya pelaksanaan program sekolah gratis berjalan maksimal.

"Kalau tidak didukung perda, khawatir teknisnya tidak maksimal dan pelaksanaan di lapangan menyalahi aturan," kata dia.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI