BKN Ajak Bupati dan Walikota Percepat Pendaftaran Seleksi PPPK Tahap II
SinPo.id - Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Zudan Arif mengajak seluruh bupati dan wali kota di Indonesia untuk mempercepat penyelesaian pendaftaran seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap ll, terutama bagi tenaga non-ASN atau honorer di wilayah masing-masing.
Zudan menekankan pentingnya peran pemerintah daerah dalam mendukung kelancaran proses seleksi ini.
“Kita harus memastikan penyelesaian pendaftaran tenaga non-ASN ini berjalan lancar. Para bupati dan wali kota diminta untuk turut serta mempercepat proses seleksi PPPK tahap kedua ini,” ujar Zudan dalam keterangannya pada Sabtu, 11 Januari 2025.
Zudan juga menegaskan bahwa BKN siap memberikan dukungan penuh kepada daerah yang menghadapi kesulitan dalam proses pendaftaran, dengan menyediakan layanan coaching clinic untuk menyelesaikan permasalahan yang muncul.
"Batas waktu pendaftaran untuk seleksi PPPK tahap ll sendiri akan ditutup pada 15 Januari 2025 pukul 23.59 WIB," ungkap dia.
“Jika ada permasalahan, kami akan membantu menyelesaikannya. Kami siap mendukung dengan coaching clinic,” sambungnya.
Selain itu, dia mengungkapkan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Rini Widyantini, sebelumnya menyebut ada dua kebijakan penting yang telah diterbitkan untuk mendukung penataan tenaga non-ASN.
Kebijakan pertama, kata Zudan, Keputusan Menteri PANRB Nomor 634 Tahun 2024, mengatur kriteria pelamar seleksi PPPK dari tenaga non-ASN yang terdaftar di database BKN dan jenis jabatan yang dapat dilamar.
Kemudian yang kedua, lanjut dia, Surat Menteri PANRB Nomor B/5993/M.SM.01.00/2024, mengimbau pejabat pembina kepegawaian untuk menganggarkan gaji bagi tenaga non-ASN yang tengah mengikuti seleksi hingga pengangkatan.
"Surat tersebut juga memberikan fleksibilitas bagi tenaga non-ASN untuk diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu jika jumlah peserta seleksi melebihi kebutuhan yang telah ditetapkan," kata Zudan.
Lebih jauh, Zudan mengungkapkan, pemerintah membuka peluang seluas-luasnya bagi tenaga non-ASN untuk mengikuti seleksi PPPK tahun 2024, seiring dengan upaya penataan yang sudah disepakati bersama antara pemerintah dan Komisi II DPR RI.