Bahlil Pastikan Muhammadiyah Kelola Bekas Tambang Adaro

Laporan: Tio Pirnando
Sabtu, 11 Januari 2025 | 14:55 WIB
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia. (SinPo.id/Setpres)
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia. (SinPo.id/Setpres)

SinPo.id - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia memastikan, organisasi keagamaan (ormas) Muhammadiyah mendapat jatah untuk mengelola tambang bekas Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B) milik PT Adaro Energy Tbk.

"Muhammadiyah sekarang sudah turun  (izin usaha pertambangan). Sudah positif (Muhammadiyah) pakai yang eks Adaro," kata Bahlil, ditulis Sabtu, 11 Januari 2025. 

Sedangkan ormas Nahdlatul Ulama (NU), lanjut Bahlil, bakal mengelola
bekas PKP2B milik PT Kaltim Prima Coal (KPC). Dimana, proses perizinan Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) untuk NU sudah selesai. 

"Kalau NU sudah selesai," ucap Ketua Umum Partai Golkar itu. 

Sebagai informasi, izin tambang untuk ormas keagamaan telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) 25/2024 tentang Perubahan Atas PP 96/2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba).

Dalam Pasal 83A PP 25/2024 menyebutkan, regulasi baru itu mengizinkan organisasi masyarakat keagamaan seperti NU dan Muhammadiyah mengelola wilayah izin pertambangan khusus (WIUPK).

Pemerintah juga telah menyiapkan enam wilayah tambang batu bara yang sudah pernah berproduksi atau bekas PKP2B untuk badan usaha ormas keagamaan. Keenam wilayah tersebut, yaitu  dipersiapkan, yaitu lahan eks PKP2B PT Arutmin Indonesia, PT Kendilo Coal Indonesia, PT Kaltim Prima Coal, PT Adaro Energy Tbk, PT Multi Harapan Utama (MAU), dan PT Kideco Jaya Agung.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI