Legislator Nilai Pemagaran Kolong Tol Angke Efektif Cegah Permukiman Ilegal

Laporan: Sigit Nuryadin
Sabtu, 11 Januari 2025 | 13:58 WIB
Anggota DPRD DKI Jakarta Ali Lubis (SinPo.id/Istimewa)
Anggota DPRD DKI Jakarta Ali Lubis (SinPo.id/Istimewa)

SinPo.id - Anggota DPRD DKI dari Fraksi Gerindra, Ali Lubis menilai pemagaran kolong Tol Angke, Jelambar Baru, Jakarta Barat (Jakbar), yang dilakukan oleh pemprov,penting untuk mencegah kembalinya pemukiman ilegal yang sebelumnya marak di area tersebut.

Ali menyebut pemagaran ini sebagai solusi tepat lantaran dapat mengurangi akses orang yang ingin mendirikan bangunan ilegal di bawah kolong tol. 

“Pemagaran ini efektif karena mengurangi akses menuju kolong tol, sehingga potensi pembangunan permukiman ilegal berkurang,” ujar Ali dalam keterangannya dikutip Sabtu, 11 Januari 2025.

Dia pun menegaskan, bahwa pembangunan permukiman di bawah kolong tol ialah tindakan ilegal, merujuk pada regulasi yang mengatur tentang jalan dan infrastruktur jalan tol. 

Menurut Ali, hal tersebut telah diatur dalam Pasal 11 UU No. 38 Tahun 2004 tentang Jalan dan Pasal 43 PP No. 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol. 

"Mendirikan bangunan di bawah kolong tol memang dilarang karena bisa membahayakan keselamatan dan kesehatan warga," ungkap dia. 

Lebih lanjut, dia juga mengungkapkan kekhawatirannya terkait masalah lingkungan dan kesehatan yang muncul dari adanya permukiman ilegal di bawah kolong tol. 

"Permukiman di bawah kolong tol tidak layak huni karena masalah sirkulasi udara, paparan sinar matahari yang minim, serta potensi bahaya kebakaran dan sanitasi yang buruk," tutur Ali. 

Ali pun mengingatkan bahwa upaya lebih lanjut masih diperlukan untuk menangani permukiman yang sudah ada di area tersebut, dengan mempertimbangkan pemindahan warga dan pemberdayaan solusi hunian yang lebih layak.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI