PENYEBARAN KONTEN ASUSILA

Polisi: Pelaku RYS Sebar 689 Konten Asusila Anak Selama Setahun

Laporan: Firdausi
Jumat, 10 Januari 2025 | 21:08 WIB
Konferensi pers penyebaran video anak di bawah umur (SinPo.id/Firdausi)
Konferensi pers penyebaran video anak di bawah umur (SinPo.id/Firdausi)

SinPo.id - Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus penyebaran konten pornografi melalui platform Telegram. Aksi ini telah dilakukan tersangka selama kurang lebih satu tahun 

Dalam kasus ini, seorang pria berinisial RYS (29) telah menyebarkan ribuan konten pornografi yang melibatkan anak-anak berusia lima hingga 12 tahun.

"Kebanyakan usianya jika kami perkirakan, ini dari usia antara lima tahun sampai dengan usia sekitar 12 tahun, dan sisanya adalah konten-konten dewasa," kata Direktur Reserse Siber Polda Metro Jaya Kombes Roberto GM Pasaribu dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jumat, 10 Januari 2025.

Roberto menuturkan, dari hasil pendalaman penyidik mengidentifikasi 689 konten melibatkan anak di bawah umur. Pelaku juga diketahui menjalankan aksinya itu selama setahun terakhir dengan motif faktor ekonomi.

"Anak-anak di dalamnya ada 689, ini yang baru kami temukan dan ini sudah berlangsung selama satu tahun," ujarnya.

Diketahui, RYS ditangkap di kawasan Jalan Gunung Bromo Raya, Bekasi Barat, Kota Bekasi. Dari tangan pelaku, polisi menyita ribuan konten pornografi sebagai barang bukti.

Para member di grup Telegram pornografi yang dibuat pelaku diharuskan membayar biaya keanggotaan sebesar Rp 10 ribu hingga Rp 15 ribu untuk periode tiga bulan.

Atas perbuatannya, RYS kini dijerat dengan Pasal 45 Ayat 1 juncto Pasal 27 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta Pasal 4 Ayat 1 juncto Pasal 29 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI