KENAIKAN USIA PENSIUN

Kemnaker: Kenaikan Usia Pensiun Tak Menambah Beban Iuran Pengusaha

Laporan: Tio Pirnando
Jumat, 10 Januari 2025 | 15:37 WIB
Ilustrasi karyawan perusahaan sedang bekerja (SinPo.id/Antara)
Ilustrasi karyawan perusahaan sedang bekerja (SinPo.id/Antara)

SinPo.id - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengungkapkan bahwa kenaikan usia pensiun bagi pekerja, berlaku secara otomatis sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun. Kenaikan usia pensiun tersebut tak berdampak pada besaran manfaat yang diterima oleh pekerja, juga tidak menambah beban iuran bagi pengusaha.

"Dampak kenaikan usia pensiun, tidak mempengaruhi besaran manfaat yang akan diterima oleh pekerja serta tidak akan menambah beban iuran bagi pengusaha," kata Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial (PHI) dan Jaminan Sosial Kemnaker RI Indah Anggoro Putri, dalam keterangannya, Jumat, 10 Januari 2025.

Indah menjelaskan, kondisi kesehatan keuangan program Jaminan Pensiun (JP) yang dikelola BPJS Ketenagakerjaan, diproyeksikan akan defisit pada tahun 2075. Saat ini, besaran iuran JP sebesar 3 persen, terdiri dari 2 persen iuran pengusaha dan 1 persen iuran pekerja, dengan manfaat pensiun saat ini terendah sebesar Rp 393.500 dan tertinggi sebesar Rp 4.718.200.

Kini, pemerintah sedang membahas harmonisasi seluruh program pensiun yang ada di Indonesia dengan leading sektor Kemenkeu sebagai amanat Undang-Undang (UU) Penguatan dan Pengembangan Sektor Keuangan (P2SK). 

Tujuannya untuk meningkatkan pelindungan pekerja di masa tua/pensiun melalui manfaat yang lebih baik, dengan mempertimbangkan kondisi bonus demografi serta ageing population.

Tahun ini, lanjut Indah, menjadi kali ketiga kenaikan usia pensiun pekerja sejak hadirnya PP 45/2015,rinci kenaikan terjadi pada 2019, 2022 dan 2025. Adapun usia pensiun dalam PP 45/2015, saat peserta mulai dapat menerima manfaat jaminan pensiun, bukan usia berhenti bekerja dari perusahaan sebagaimana diatur dalam perjanjian kerja/perjanjian kerja bersama (PKB) atau peraturan perusahaan.

Untuk pertama kali usia pensiun ditetapkan 56 tahun pada 2015. Sementara mulai 1 Januari 2019 usia pensiun menjadi 57 tahun. Kemudian, usia pensiun bertambah satu tahun untuk setiap tiga tahun berikutnya sampai mencapai usia pensiun 65 tahun (2043).

Pekerja yang telah memasuki usia pensiun tetapi masih dipekerjakan, dapat memilih untuk menerima manfaat pensiun saat mencapai usai pensiun atau saat peserta berhenti bekerja dengan ketentuan paling lama tiga tahun setelah usia pensiun.

"Filosofi pengaturan usia pensiun yaitu (i) batas masa produktif seseorang bekerja yaitu 56 tahun, dan akan meningkat sampai 65 tahun seiring dengan meningkatnya usia harapan hidup masyarakat Indonesia dan (ii) memperhatikan ketahanan dana program," kata Indah.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI