Polisi Tangkap Pasutri yang Buang Mayat Anaknya di Ruko Tambun Bekasi
SinPo.id - Polisi menangkap pasangan suami isteri (pasutri) yang diduga telah membuang jenazah anaknya di ruko kosong di Jalan Inspeksi Kalimalang, Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi.
Kedua pelaku berinisial AZR (19) dan SD (22), ditangkap oleh jajaran Tim Resmob dari Polda Metro Jaya pada Rabu malam, 8 Januari 2025.
"Pasutri yang membuang jenazah anaknya sudah ditangkap Tim Resmob Polda Metro Jaya," kata Kanit Reskrim Polsek Tambun Selatan AKP Kukuh Setio Utomo saat dihubungi, Kamis, 9 Januari 2025.
Kukuh tak membeberkan motif pelaku melakukan pembunuhan terhadap anaknya yang berusia lima tahun itu. Sebab kasus tersebut akan dirilis di Polda Metro Jaya hari ini.
"Sudah ditangani Polda Metro Jaya dan akan dirilis hari ini," ungkapnya.
Diketahui, mayat bocah laki-laki ditemukan pada Senin, 6 Januari 2025 sekira pukul 07.00 WIB. Saksi seorang juru parkir di sekitar lokasi saat itu mendapati seorang pria memanggul barang dibungkus karung ke lokasi.
Saksi lalu penasaran dan membuka sarung tersebut. Saksi kaget lantaran berisikan bocah laki-laki yang sudah dalam kondisi meninggal dunia.