KY Dalami Dugaan Pelanggaran Etik Hakim yang Vonis 6,5 Tahun Harvey Moeis

Laporan: Tio Pirnando
Kamis, 09 Januari 2025 | 12:35 WIB
Juru Bicara Komisi Yudisial RI Mukti Fajar Nur Dewata. (SinPo.id/dok. KY)
Juru Bicara Komisi Yudisial RI Mukti Fajar Nur Dewata. (SinPo.id/dok. KY)

SinPo.id - 

 Komisi Yudisial (KY) telah menerima laporan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) terhadap majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang menjatuhi vonis 6 tahun dan 6 bulan penjara, denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan, serta membayar uang pengganti Rp 210 miliar subsider 2 tahun penjara terhadap terdakwa Harvey Moeis. 

Vonis itu lebih ringan ketimbang tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut terdakwa dihukum 12 tahun penjara, denda Rp 1 miliar, dan uang pengganti Rp 210 miliar.

"KY menyadari bahwa putusan ini menimbulkan gejolak di masyarakat, terutama pertimbangan hakim yang meringankan, seperti sopan dan memiliki tanggungan keluarga," kata Juru Bicara KY Mukti Fajar Nur Dewata, dalam keterangannya, Kamis, 9 Januari 2025. 

Fajar menyampaikan, KY akan memprioritaskan penanganan perkara ini, terlebih telah menjadi perhatian publik. 

"KY akan terus menelusuri informasi dan data sedalam-dalamnya," kata Fajar. 

Fajar melanjutkan, KY akan memproses laporan yang saat ini masih dalam tahap penyelesaian analisis dan akan dimulai pemeriksaan terhadap beberapa pihak terkait. Bahkan, tidak menutup kemungkinan akan dilakukan pemanggilan terhadap terlapor.

"KY dalam menjalankan tugasnya terus berkoordinasi dengan lembaga terkait, seperti Kejaksaan Agung. KY juga telah berkirim surat untuk bertemu dengan Presiden RI Prabowo Subianto sebagai kepala Negara untuk membahas berbagai problematika peradilan," kata Fajar.

Sebagai informasi, pada Senin, 23 Desember 2024, majelis hakim PN Jakarta Pusat menyatakan terdakwa Harvey Moeis terbukti bersalah melakukan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015-2022. 

Kasus ini juga melibatkan terdakwa lain, yaitu SG selaku Komisaris PT SIP, RI selaku Direktur Utama PT SBS, RA selaku Direktur Pengembangan Usaha PT RBT, S selaku Direktur Utama PT RBT, R selaku General Manager PT TIN dan HL yang merupakan pengusaha.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI