Korupsi Kredit Fiktif, KPK Periksa Dirut BPR Bank Jepara Jhendik Handoko

Laporan: david
Kamis, 09 Januari 2025 | 12:01 WIB
Kantor KPK RI (Sinpo.id)
Kantor KPK RI (Sinpo.id)

SinPo.id -  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini menjadwalkan pemeriksaan terhadap Direktur Utama BPR PT. Bank Perkreditan Rakyat Bank Jepara Artha (Perseroda), Jhendik Handoko dalam perkara dugaan korupsi pencairan kredit usaha PT BPR Bank Jepara Artha.

Diketahui, pencairan rekening kredit fiktif itu diproses selama periode 2022-2023 dengan total plafon Rp272 miliar.

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih," ujar Jubir KPK, Tessa Mahardhika dalam keterangannya, Kamis, 9 Januari 2025.

Selain Dirut BPR Jepara, KPK juga memeriksa dua saksi lain yakni, seorang ibu rumah tangga bernama Hani Widawati dan Alpiansyah selaku karyawan PT Bersama Intitama Valasin.

Dalam kasus korupsi ini, KPK telah mencegah lima orang ke luar negeri sejak 26 September 2024 hingga enam bulan ke depan. Inisial kelima orang yang dimaksud, yakni JH, IN, AN, AS, dan MIA.

Sejalan dengan hal itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga telah mencabut izin usaha PT BPR Bank Jepara Artha.

Pencabutan berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-42/D.03/2024 tanggal 21 Mei 2024.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI