Legislator Golkar Minta Penegak Hukum Usut 147 Aset ID Food yang Raib

Laporan: Juven Martua Sitompul
Rabu, 08 Januari 2025 | 17:58 WIB
Anggota Komisi VI Firnando H Ganinduto. Istimewa.
Anggota Komisi VI Firnando H Ganinduto. Istimewa.

SinPo.id - Anggota Komisi VI Firnando H Ganinduto mendesak lembaga penegak hukum untuk menindaklanjuti laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang menemukan sekitar 147 aset milik PT Rajawali Nusantara Indonesia (RNI) atau yang kini dikenal sebagai ID Food, termasuk aset anak perusahaannya berada dalam kendali pihak lain.

"Ini wajib di tindak tegas dan harus dilaporkan ke pihak yang berwenang!" kata Firnando kepada SinPo.id, Jakarta, Rabu, 8 Januari 2025.

Menurut dia, temuan BPK tersebut merupakan persoalan serius yang harus segera diselesaikan pemerintah. Apalagi, kerugian negara akibat 'raibnya' 173 aset milik BUMN itu ditaksir mencapai Rp3,32 triliun.

"Temuan BPK ini bukan main-main, ini merupakan temuan yang sangat serius karna aset-aset itu adalah asset negara. Nilai Rp3,3 trilliun ini bukan angka yang kecil dan ini berpotensi kehilangan hak penggunaan aset tersebut," ucap Firnando.

Legislator dari Fraksi Partai Golkar itu menegaskan bakal merekomendasikan persoalan ini untuk dibahas di Komisi VI DPR. Firnando bahkan akan meminta pimpinan Komisi VI DPR memanggil para petinggi ID Food dalam rapat.

"Saya akan merekomendasikan ke pimpinan Komisi VI untuk segera memannggil Dirut ID Food dan pastikan ID Food dapat menjelaskan dengan gamblang kepada Komisi VI apa yang terjadi selama ini dengan aset-aset tersebut," kata Firnando.

Wakil Rakyat Dapil Jawa Tengah (Jateng) I itu juga meminta adanya monitoring secara bertahap terhadap seluruh perusahaan BUMN. Dia mendorong Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) memoloti perusahaan pelat merah tersebut.

"Yang pasti, isu mengenai Id Food ini harus ditindak tegas dan mendapatkan hukuman yang setimpal sehingga mendapatkan efek jera dan tidak terulang oleh BUMN yang lain," tegasnya.

Sebelumnya, BPK mengungkapkan setidaknya ada 147 aset bernilai Rp3,32 triliun milik PT RNI dan anak perusahaannya dikuasai pihak lain. Temuan tersebut terungkap dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Kepatuhan Atas Pengelolaan Dana Pinjaman Pemegang Saham, Aset tetap, dan Properti Investasi Tahun Buku 2021 sampai dengan Semester I 2023 pada ID Food dan anak perusahaan serta instansi terkait lainnya di DKI Jakarta, Sumatra Utara, Sumatra Barat, Sumatra Selatan, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Bali.

Dalam laporannya, BPK menyebutkan berdasarkan aplikasi Sistem Informasi Manajemen Aset (SIMA), sebanyak 349 aset PT RNI dan anak perusahaan dikuasai oleh pihak ketiga. Aset tersebut terdiri dari 35 aset milik PT RNI (Persero), 221 aset milik PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI), 40 aset milik PT Sang Hyang Seri (SHS), 28 aset milik PT Pabrik Gula Rajawali I, 7 aset milik PT Berdikari, 3 aset milik PT Garam, sembilan aset milik PT Perindo, dan 6 aset milik PT Perkebunan Mitra Ogan (PTP MO).

Hasil pemeriksaan fisik secara uji petik dan konfirmasi kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN) terhadap sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) milik PT RNI (Persero) dan Anak Perusahaan menunjukkan 147 aset senilai Rp3.317.187.550.565,00 dikuasai oleh pihak lain, dengan rincian: 

1. 131 Aset Tanah dan Bangunan PT RNI (Persero) dan Anak Perusahaan senilai Rp2.817.327.444.565,00 dikuasai swasta dan perorangan. 

Aset tersebut, yakni 50 aset tanah dan bangunan PT RNI (Persero) dan Anak Perusahaan senilai Rp420 miliar lebih dikuasai pihak lain dan berdasarkan konfirmasi kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN) diketahui PT RNI (Persero) dan Anak Perusahaan masih tercatat sebagai pemegang hak terakhir. 

Kemudian, 81 bidang tanah dan bangunan PT RNI (Persero) dan Anak Perusahaan senilai Rp2,4 triliun dikuasai pihak lain dan berdasarkan hasil konfirmasi BPN, telah berubah status kepemilikan. 

Berikutnya, sebanyak 21 Aset Milik PT PG Rajawali I Senilai Rp37,4 miliar berubah fungsi menjadi fasilitas umum. Lalu terdapat 151 aset tanah dan bangunan senilai Rp 968,6 milyar belum diketahui lokasinya dan bukti kepemilikan tidak ditemukan.

2. Terdapat 6 aset tanah dan bangunan senilai Rp29,9 miliar dikuasai instansi Pemerintah dan BUMN. 

3. 10 rumah dinas milik PT PPI senilai Rp470 miliar dikuasai eks karyawan. BPK menyebutkan, akibat persoalan tersebut, PT RNI (Persero) dan anak perusahaan berpotensi kehilangan hak penggunaan aset tanah dan bangunan senilai Rp6,8 triliun lebih.

PT RNI (Persero) dan anak perusahaan juga tidak dapat memanfaatkan tanah dan bangunan yang dikuasai pihak lain untuk optimalisasi pendapatan. Selain itu perusahaan mencatat aset tanah dan bangunan tanpa didukung bukti alas hak dan kejelasan titik lokasi aset. 

BERITALAINNYA
BERITATERKINI