Sepanjang 2024, KPPU Catat Sumbangkan PNBP Sebesar Rp 29 Miliar
SinPo.id - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mencatat telah berhasil menyumbangkan sebanyak Rp29 miliar penerimaan negara bukan pajak (PNBP), sepanjang 2024. Hal itu berdasarkan hasil perkara yang ditangani KPPU.
"Dengan jumlah perkara persaingan usaha dan kemitraan yang ditangani tersebut penerimaan negara bukan pajak dan pendapatan denda pelanggaran persaingan usaha tidak sehat dan perkara kemitraan adalah sebesar Rp 29 miliar," kata Ketua KPPU Fanshurullah Asa, dalam acara Outlook Persaingan Usaha 2025, Jakarta, Rabu, 8 Januari 2025.
Fanshurullah menguraikan, sepanjang 2024, KPPU telah menyidangkan 15 perkara yang melanggar Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999, serta satu perkara terkait perubahan perilaku, dengan denda Rp56,5 miliar sepanjang 2024. Angka tersebut naik dibanding tahun sebelumnya.
"Telah menjatuhkan sebesar sebesar Rp 56,5 miliar, dan menyelesaikan satu perkara dengan perubahan perilaku. Dengan demikian, terdapat kenaikan penanganan perkara sebanyak 40 persen," kata Fanshurullah.
Selain itu, KPPU juga menerima 78 laporan masyarakat dan melaksanakan delapan penelitian inisiatif terkait pelanggaran hukum persaingan usaha dan pengawasan kemitraan. Termasuk melakukan penanganan perkara pengawasan dan kemitraan sebanyak 14 perkara, naik 17 persen dibanding 2023.
"Sebanyak empat perkara kemitraan dihentikan karena adanya perubahan perilaku, naik sebesar 50 persen," jelasnya
Berikutnya, selama 2024, KPPU telah menerima 149 notifikasi merger dan akuisisi, mengeluarkan 15 surat saran pertimbangan kepada pemerintah pusat dan daerah, 14 ditindaklanjuti. Tingkat efektivitas tindak lanjut surat tersebut mencapai 93 persen, naik dari 57 persen pada 2023.
"Hal ini menunjukkan peran KPPU yang semakin signifikan dalam memberikan saran terkait persaingan usaha, baik untuk kebijakan ekonomi pemerintah pusat maupun daerah," tukasnya.