Pemprov DKI Mulai Cairkan Dana KJP Plus Tahap II Sejak 6 Januari
SinPo.id - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI telah mulai menyalurkan bantuan sosial melalui Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus Tahap II Tahun 2024 sejak 6 Januari 2025. Sebanyak 523.622 peserta didik tercatat sebagai penerima manfaat pada tahap ini.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan DKI, Sarjoko menjelaskan bahwa dari total penerima, 399.040 di antaranya merupakan penerima eksisting atau penerima lanjutan, sementara 165.000 lainnya adalah penerima baru.
Selain itu, lanjut dia, 416 anak panti asuhan juga mendapatkan bantuan, dengan tambahan 19.166 siswa yang diterima melalui Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) bersama untuk jenjang SMP, SMA, dan SMK.
“Pencairan dana KJP Plus bagi penerima baru dilakukan setelah proses administrasi selesai, termasuk pembukaan rekening, pembuatan buku tabungan dan kartu ATM, serta pemindahbukuan dana,” kata Sarjoko dalam keterangannya, Rabu, 8 Januari 2025.
Sarjoko juga mengingatkan penerima baru untuk bersabar lantaran saat ini Bank DKI masih menyelesaikan beberapa proses administrasi.
Menurut dia, dana yang diterima oleh peserta didik bervariasi sesuai dengan jenjang pendidikan. Untuk tingkat SD/MI, peserta didik akan menerima biaya rutin Rp135 ribu per bulan, biaya berkala Rp115 ribu, serta tambahan SPP untuk sekolah swasta sebesar Rp130 ribu.
"Sedangkan untuk tingkat SMP/MTs, besaran bantuan rutin per bulan mencapai Rp185 ribu, ditambah biaya berkala Rp115 ribu dan tambahan SPP untuk sekolah swasta Rp170 ribu," ungkap dia.
Kemudian pada jenjang SMA/MA, kata dia, penerima KJP Plus akan mendapatkan biaya rutin sebesar Rp235 ribu per bulan, biaya berkala Rp185 ribu, serta tambahan SPP swasta Rp290 ribu.
"Terakhir, untuk peserta didik di jenjang SMK, mereka akan menerima biaya rutin sebesar Rp235 ribu, biaya berkala Rp215 ribu, dan tambahan SPP swasta Rp240 ribu," tutur Sarjoko.
Tidak hanya itu, Sarjoko juga menyebut sebanyak 1.083 peserta didik dari Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) juga akan mendapatkan dana bantuan, dengan rincian biaya rutin sebesar Rp185 ribu per bulan dan biaya berkala sebesar Rp115 ribu.
"Bank DKI akan terus mengupayakan penyaluran ini tepat sasaran dan menghubungi para penerima untuk mengambil dana mereka," tandasnya.