Ongkos Haji Turun, MUI Harap Kualitas Pelayanan Jemaah Tetap Maskimal

SinPo.id - Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyambut baik atas putusan turunnya biaya penyelenggaraan ibadah haji 2025 menjadi Rp 55,4 juta. Namun, MUI mengingatkan agar pelayanan kepada jemaah haji harus tetap diberikan secara maksimal.
"Pelayanan kepada jemaah haji harus tetap prima, agar jemaah haji bisa melaksanakan ibadah haji dengan aman, nyaman, dan dapat menunaikan ibadah sesuai ketentuan ajaran Islam," kata Wakil Ketua Dewan Pertimbangan MUI, Zainut Tauhid Sa'adi, saat dikonfirmasi, Rabu, 8 Januari 2025.
Zainut memahami bahwa penurunan biaya haji 2025 ini, merupakan hasil negosiasi efisiensi komponen biaya penyelenggaraan ibadah haji di Arab Saudi. Komponen tersebut antara lain, biaya akomodasi, transportasi, konsumsi, hingga biaya penyelenggaraan lainnya.
Karena itu, MUI menyambut baik atas penetapan besaran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) reguler rata-rata sebesar Rp 89.410.258,79, atau Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih), yang harus dibayar langsung oleh jemaah, rata-rata Rp 55.431.750,78.
Kendati biayanya turun, Zainut kembali mengingatkan agar pelayanan kepada jemaah haji yang diberikan oleh Kementerian Agama (Kemenag) tidak ikut menurun.
"Kami meminta tidak akan berakibat pada kualitas layanan hajinya, baik layanan transportasi, akomodasi, konsumsi, pelayanan di Armuzna (Arafah Muzdalifah, Mina), dan pelayanan haji lainnya," ujar mantan Wamenag itu.
Sebagai informasi, Panitia Kerja (Panja) Haji DPR dan Kemenag telah menyepakati Bipih yang ditanggung oleh jemaah haji 2025 sebesar Rp 55.431.750,78.
"Biaya Perjalanan Ibadah Haji atau Bipih, atau yang dibayar langsung oleh jemaah haji rata-rata per jemaah Rp 55.431.750,78 atau sebesar 62 persen dari BPIH tahun 1446 H atau 2025 Masehi," kata Ketua Panja Haji DPR Abdul Wachid dalam rapat Komisi VIII DPR dan Kemenag di Kompleks Parlemen, Jakarta Pusat, Senin, 6 Januari 2025.
Wachid menjelaskan, total BPIH 1446 H sebesar Rp 89,4 juta. Dimana, para jemaah haji 2025 dapat melunasi Bipih masing-masing melalui virtual account.
"Berdasarkan besaran BPIH pada penyelenggaraan ibadah haji tahun 1446 H/2025 M sebesar Rp 89.410.258,79," kata Wachid.