Samsung Ekspor 1,56 Juta Unit Elektronik, Kemenperin: TKDN Capai 40,30 Persen
SinPo.id - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) RI mengapresiasi kontribusi PT. Samsung Electronics Indonesia yang konsisten meningkatkan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) dalam berbagai produk elektronik yang diproduksi, khususnya Telepon Seluler dan Tablet. Karena, dengan peningkatan TKDN, akan terus mendukung pertumbuhan ekspor produk elektronik ke pasar global.
"Kemenperin mengapresiasi komitmen PT Samsung Electronics Indonesia dalam memenuhi persyaratan nilai TKDN yang tidak hanya mendorong penguatan industri lokal, tetapi juga menciptakan lapangan pekerjaan dan transfer teknologi di Indonesia, yang merupakan langkah nyata dalam membangun industri yang berdaya saing tinggi," kata Dirjen Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi dan Elektronika Kemenperin, Setia Diarta, dalam keterangannya, Rabu, 8 Januari 2025.
Menurut Setia, sektor industri elektronika secara konsisten terus memberikan dampak cukup besar pada pertumbuhan industri manufaktur di dalam negeri. Hal ini bisa dilihat dari pertumbuhan Sektor Industri Barang Logam, Komputer, Barang Elektronik, Optik, dan Peralatan Listrik pada Triwulan III Tahun 2024 yang mencatatkan angka tinggi, yaitu sebesar 7,29 persen.
Nilai ekspor produk elektronika hingga triwulan III - 2024 telah menembus angka USD10,07 Miliar, yang didominasi oleh ekspor peralatan telekomunikasi/telepon, elektronika rumah tangga, peralatan listrik dan komponen. Khusus untuk produk handphone, komputer genggam, dan tablet (HKT), sepanjang tahun 2024 telah mencapai nilai ekspor sebesar 277 juta USD.
"Dari capaian tersebut, dapat dilihat bahwa Indonesia mampu mengekspor produk berteknologi tinggi seperti smartphones. Kementerian Perindustrian mengapresiasi perusahaan industri HKT yang telah menjadikan Indonesia sebagai sebagai basis produksinya dan terus konsisten mengeskpor produknya, salah satunya PT. Samsung Electronics Indonesia" kata Setia.
Setia melanjutkan, saat ini aturan kebijakan TKDN di Indonesia mengharuskan produk Telepon Seluler dan Tablet memenuhi nilai kandungan lokal minimal sebesar 35 persen dalam proses produksinya.
Aturan ini bertujuan untuk meningkatkan partisipasi industri lokal serta memperkuat ekosistem manufaktur didalam negeri. PT Samsung Electronics Indonesia mencatat perolehan TKDN tertinggi yaitu sebesar 40,30 persen untuk model SM-A356E.
Sejak permberlakuan threshold TKDN 35 persen, industri HKT mengalami pertumbuhan yang sangat pesat. Sebaliknya, nilai impor produk HKT semakin menurun.
Pada tahun 2023, produksi HKT di dalam negeri mencapai 50 juta unit dengan jumlah impor hanya 3,1 juta unit. Artinya, 94 persen produk HKT merupakan produksi dalam negeri. Di tahun tersebut, produksi dari PT Samsung Electronics Indonesia tercatat mencapai 14 juta unit atau sekitar 28 persen dari seluruh produk HKT yang diproduksi di Indonesia.
Hal ini menunjukkan posisi yang kuat dari PT Samsung Electronics Indonesia di pasar dalam negeri, yang merupakan hasil dari investasinya sejak tahun 2016.
Selain memenuhi kebutuhan pasar domestik, PT Samsung Electronics Indonesia juga menunjukkan kinerja ekspor yang luar biasa. Sepanjang tahun 2024 kinerja ekspor Samsung Indonesia mencapai 1,56 juta unit yang telah diekspor ke beberapa negara di ASEAN.
"Kami menyampaikan apresisasi yang sebesar-besarnya kepada PT. Samsung Electronics Indonesia yang telah mengirimkan produk smartphone-nya untuk dieskpor ke Filipina, yang menjadi bagian dari ekspor PT. Samsung Electronics Indonesia sebesar 1,56 juta unit. Kami terus mendorong PT SEIN untuk terus berkolaborasi, berkarya, dan mengembangkan produk teknologi tinggi dalam upaya membangun industri di dalam negeri," kata Setia.