Realisasi Pajak Daerah DKI Jakarta Tahun 2024 Capai Rp44,46 T

Laporan: Tim Redaksi
Rabu, 08 Januari 2025 | 01:08 WIB
Pajak (pixabay)
Pajak (pixabay)

SinPo.id -  Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi DKI Jakarta melaporkan realisasi pajak daerah tahun 2024 mencapai Rp44,46 triliun, atau 98,85 persen dari target sebesar Rp44,98 triliun. Angka ini menunjukkan peningkatan 2,15 persen dibandingkan tahun 2023 yang tercatat sebesar Rp43,52 triliun.

Kepala Bapenda DKI Jakarta, Lusiana Herawati, menyebutkan bahwa Pajak Kendaraan Bermotor dan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) menjadi kontributor utama pada tahun 2023 dan 2024. Tren positif ini dinilai sebagai hasil dari efektivitas pengelolaan dan pengawasan.

Lusiana menjelaskan bahwa keberhasilan pencapaian target pajak tidak terlepas dari sejumlah langkah strategis, seperti:

1. Pemutakhiran data objek pajak.

2. Penagihan pajak secara intensif.

3. Penguatan sistem digital untuk mempermudah pembayaran pajak.

"Pemprov DKI berharap tren ini dapat berlanjut pada tahun 2025, di mana target pajak ditetapkan lebih tinggi, yakni sebesar Rp48 triliun," tambah Lusiana.

Lima Kontributor Pajak

1. Pajak Kendaraan Bermotor: Rp9,65 triliun (104,68 persen dari target).

2. Pajak Bumi dan Bangunan (PBB): Rp9,96 triliun (99,62 persen dari target).

3. Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB): Rp6,64 triliun (106,21 persen dari target).

4. Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB): Rp6,1 triliun (76,25 persen dari target).

5. Pajak Rokok: Rp883,98 miliar (98,22 persen dari target).

Keberhasilan ini memberikan dorongan bagi Pemprov DKI untuk terus meningkatkan layanan perpajakan melalui berbagai program inovatif.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI