Pencairan Dana KJP Plus Tahap II Tahun 2024 Dimulai Januari 2025
SinPo.id - Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi DKI Jakarta mengumumkan pencairan dana Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus Tahap II Tahun 2024 mulai 6 Januari 2025. Pencairan ini dilakukan secara bertahap untuk memastikan bantuan pendidikan tersalurkan tepat sasaran.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Sarjoko, menyampaikan bahwa terdapat 523.622 penerima KJP Plus, termasuk 399.040 penerima eksisting, 165.000 penerima baru, dan 416 anak dari panti asuhan yang diusulkan oleh Dinas Sosial (Dinsos) DKI Jakarta. Tambahan penerima juga mencakup 19.166 siswa dari jalur PPDB Bersama untuk SMP, SMA, dan SMK.
Sarjoko menjelaskan, bagi penerima baru, pencairan dana akan dilakukan setelah menyelesaikan proses pembukaan rekening, pencetakan buku tabungan dan ATM, serta pemindahbukuan dana oleh Bank DKI. Proses ini merujuk pada Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Jakarta Nomor 803 dan 804 Tahun 2024.
“Kami meminta penerima baru untuk bersabar karena proses administrasi sedang berlangsung. Bank DKI akan menghubungi siswa yang bersangkutan untuk pencairan dana mereka,” ujar Sarjoko.
Posko Pengaduan untuk KJP Plus dan KJMU
Pemprov DKI Jakarta juga menyediakan posko pelayanan untuk pengaduan terkait KJP Plus dan KJMU, sehingga masyarakat dapat memperoleh informasi atau melaporkan kendala yang dihadapi.