Legislator DKI Targetkan Perda Sekolah Gratis di Jakarta Selesai Akhir Januari 2025

Laporan: Sigit Nuryadin
Selasa, 07 Januari 2025 | 18:50 WIB
Ilustrasi anak sekolah (SinPo.id/DPRD DKI)
Ilustrasi anak sekolah (SinPo.id/DPRD DKI)

SinPo.id - Ketua DPRD DKI Jakarta Khoirudin menyatakan bahwa regulasi yang akan mengatur pelaksanaan program sekolah gratis di Jakarta dipastikan selesai pada akhir Januari 2025. 

Peraturan Daerah (Perda) yang menjadi payung hukum ini sangat penting untuk memastikan keberhasilan program pendidikan gratis yang akan dimulai pada tahun ajaran baru 2025.

"Kami berkomitmen untuk menyelesaikan Perda ini pada akhir Januari ini," ujar Khoirudin dalam keterangannya, Selasa, 7 Januari 2025.

Menurut dia, Perda yang mengatur tentang pendidikan perlu segera disahkan agar implementasi program sekolah gratis dapat berjalan dengan lancar.

"Perda yang dimaksud adalah revisi dari Perda Nomor 8 tahun 2006 tentang Penyelenggaraan dan Pengelolaan Pendidikan. Revisi ini dilakukan agar pelaksanaan program sekolah gratis dapat maksimal dan sesuai dengan aturan yang ada," ungkap dia. 

Khoirudin pun khawatir pelaksanaan di lapangan akan menemui kendala teknis yang berpotensi melanggar ketentuan hukum yang berlaku jika tanpa adanya Perda yang mendukung

“Kalau tidak didukung Perda, bisa saja pelaksanaannya tidak maksimal,” tutur dia. 

Lebih lanjut, dia terus mendesak Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) dan Dinas Pendidikan untuk mempercepat pembahasan Perda tersebut. 

Fokus utama, kata Khoirudin, ialah pengaturan hak dan kewajiban peserta didik yang menerima manfaat dari Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus serta penerima sekolah gratis, yang keduanya akan diberikan secara bersamaan.

"Harus ada pengaturan yang jelas mengenai hak, kewajiban, dan sanksi bagi siswa penerima manfaat KJP Plus dan program sekolah gratis. Semua itu perlu dibahas segera karena waktu yang terbatas," tandasnya. 

BERITALAINNYA
BERITATERKINI