Ketua KPU RI Tegaskan Tidak Ada Perpanjangan Waktu Pendaftaran Caleg DPR RI

Laporan:
Selasa, 17 Juli 2018 | 15:36 WIB
Ketua KPU RI - Arief Budiman
Ketua KPU RI - Arief Budiman

Jakarta, sinpo.id - Hari ini, Selasa (17/7) terakhir bagi partai politik (parpol) yang hendak mendaftarkan calon legislatif DPR RI ke Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Ketua KPU RI, Arief Budiman mengatakan, bahwa pihaknya tidak akan melakukan perpanjangan waktu pendaftaran bagi parpol yang belum menyerahkan pendfataran. Pendafataran hari ini akan ditutup pada pukul 24.00 WIB.

"Eggak ada (perpanjangan waktu) pokoknya nanti jam 00.00 WIB sudah tidak ada penerimaan berkas lagi. Jadi mungkin ini disisa waktu ini bisa dikabarkan kepada seluruh parpol. Kita hanya akan menerima berkas sampai pukul 00.00 setelah itu sudah tidak boleh lagi penerimaan berkas," kata Arief saat ditemui di Kantor KPU, Selasa (17/7).

Namun, KPU memberi kesempatan bagi parpol untuk memperbaiki berkas caleg yang dianggap belum memenuhi syarat dari tanggal 18-21 Juli 2018.

"Tidak memenuhi syarat itu bisa diperbaiki tetapi tidak boleh ada tamabahan berkas," katanya.

Dia mencontohkan, partai politik mendaftarkan sebanyak 575 daftar caleg. Namun diantara nama tersebut ada yang tidak memenuhi syarat bisa dilakukan perbaikan.

"Tapi kalau sekarang sudah masukkan 500 nama trus besok nyusul 75 nama itu tidak boleh jadi hanya berkas yang dimasukkan hari ini itu yang kita terima," jelasnya.

Hal itu dilakukan dengan alasan caleg yang sudah daftar dan memenuhi syarat saat ini, namun tiba-tiba dia sakit atau divonis pengadilan sebagai terpidana kasus korupsi.

"Dulu dia tersangka masuk didaftarkan terus sekarang ada vonis inkrah jadi terpudana jadi gak memenuhi syarat. Jadi karena 3 sebab itu boleh misalnya meninggal dunia itu boleh diganti," tukasnya.

 

BERITALAINNYA
BERITATERKINI