KPK Jadwal Ulang Pemeriksaan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Sebagai Tersangka
SinPo.id - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal menjadwalkan ulang pemanggilan pemeriksaan terhadap Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP, Hasto Kristiyanto.
Hasto bakal diperiksa perdana sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan PAW anggota DPR dan perintangan penyidikan kasus yang menjerat Harun Masiku.
"Penyidik menjadwalkan ulang. Namun untuk tanggal penjadwalannya masih belum bisa disampaikan. Jadi, ada reschedule, tapi tanggalnya, tanggal berapa, belum bisa disampaikan," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika dalam keterangannya, Senin, 6 Januari 2025.
Adapun Hasto sedianya diperiksa penyidik pada hari ini. Namun, Hasto tak bisa menghadiri pemeriksaan karena sudah memiliki agenda kegiatan lain.
"Namun, yang bersangkutan meminta penjadwalan ulang di atas tanggal 10 Januari dikarenakan ada rangkaian kegiatan partai yang sudah terjadwal sebelumnya," kata Tessa.
Sebelumnya, Ketua DPP PDI Perjuangan Bidang Reformasi Hukum Ronny Talapessy menyatakan jika Hasto tidak bisa menghadiri panggilan pada hari ini.
"Sekjen Hasto Kristiyanto belum dapat memenuhi panggilan pada hari ini dikarenakan telah memiliki agenda yang telah terjadwal sebelumnya," kata Ronny dalam keterangannya.
Ronny menyatakan PDIP taat dan menghormati proses hukum yang berjalan. Ia pun meminta KPK menjadwalkan ulang pemanggilan Hasto.
"Kami mohon kepada KPK untuk dapat dijadwalkan ulang setelah tanggal 10 Januari 2025, setelah peringatan HUT PDI Perjuangan," ucapnya.
Hasto ditetapkan sebagai tersangka bersama Advokat PDIP Donny Tri Istiqomah. Keduanya diduga terlibat tindak pidana suap kepada eks Komisioner KPU RI Wahyu Setiawan untuk menetapkan PAW DPR RI periode 2019-2024 Harun Masiku.
Selain itu, Hasto juga dikenakan pasal perintangan penyidikan atau obstruction of justice. Hasto disebut membocorkan OTT pada awal 2020 lalu yang menyasar Harun. Ia diduga meminta Harun merendam handphone dan segera melarikan diri.
Selain Hasto, pada hari ini penyidik KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua saksi penting yakni Wahyu Setiawan dan mantan Anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina.
Agenda pemeriksaan tersebut merupakan penjadwalan ulang setelah sebelumnya Wahyu dan Tio tidak bisa menghadiri panggilan.