Korban Teriak “Maling”, Pelaku Jambret Berhasil Dibekuk Polisi

Laporan: Tim Redaksi
Senin, 06 Januari 2025 | 05:28 WIB
Pencurian (pixabay)
Pencurian (pixabay)

SinPo.id -  Pada Kamis 2 Januari 2025 sekitar pukul 15.00 WIB, Unit Reskrim Polsek Sumbang bersama Unit Resmob Sat Reskrim Polresta Banyumas berhasil mengungkap kasus pencurian yang terjadi pada Selasa 3 Desember 2024 di Jalan Raya Kyai Panumbang, Desa Sumbang, Kecamatan Sumbang.

Pelaku berinisial HLS (35), seorang pria warga Kecamatan Purbalingga, berhasil diamankan bersama barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat warna merah putih, sebuah jaket hitam bertuliskan "AXIO," satu unit handphone Vivo Y35 warna agate black, dan sebuah tas selempang hitam.

Kronologi Kejadian
Kapolresta Banyumas Kombes Pol Dr. Ari Wibowo melalui Kapolsek Sumbang AKP Basuki menjelaskan bahwa kejadian bermula ketika korban, Tria Agustina (22), sedang pulang dari rumah orang tuanya menggunakan sepeda motor. Saat itu, korban mengetahui dirinya dibuntuti oleh pelaku sejak wilayah Padamara.

Sekitar pukul 16.00 WIB, saat berada di Jalan Sumbang Kebanggan, pelaku memepet kendaraan korban dari arah kiri dan mengambil dompet yang diletakkan di dashboard sepeda motor. Setelah berhasil, pelaku melarikan diri ke arah barat.

"Korban sempat berteriak 'Maling... Maling!' dan mengalami kerugian berupa sebuah handphone Vivo Y35, bandul emas berbentuk hati, uang tunai Rp250.000, dengan total kerugian ditaksir Rp4.149.000. Esok harinya, korban melaporkan kejadian ini ke Polsek Sumbang," ujar AKP Basuki.

Pelaku Ditangkap Polisi
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Sumbang berkoordinasi dengan Unit Resmob Sat Reskrim Polresta Banyumas. Setelah melakukan penyelidikan, pelaku berhasil dilacak berdasarkan ciri-ciri yang identik dengan seorang warga di Kelurahan Purbalingga Wetan, Kecamatan Purbalingga. Pelaku akhirnya ditangkap.

"Dari hasil pengembangan, pelaku mengaku telah melakukan aksi jambret di enam lokasi berbeda di wilayah Kabupaten Purbalingga," tambah Kapolsek.

Saat ini, pelaku HLS diamankan untuk proses hukum lebih lanjut dan dijerat Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman hingga lima tahun penjara.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI