Kadin Apresiasi PPN 12 Persen untuk Barang Mewah, Industri Tetap Kompetitif
SinPo.id - Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia mengapresiasi kebijakan pemerintah terkait pajak pertambahan nilai (PPN) 12 persen yang hanya diberlakukan untuk barang dan jasa mewah. Kebijakan ini dianggap memberikan ruang bagi industri nasional untuk tetap kompetitif sekaligus mendukung keberlanjutan pertumbuhan ekonomi.
Ketua Umum Kadin Indonesia, Arsjad Rasjid, menyebutkan bahwa keputusan pemerintah sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 131 Tahun 2024 ini menjadi langkah strategis untuk menjaga stabilitas daya beli masyarakat kelas menengah.
"Kebijakan ini memberikan ruang bagi industri nasional untuk tetap kompetitif sekaligus mendorong keberlanjutan pertumbuhan ekonomi yang inklusif," ujar Arsjad dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu 4 Januari 2025.
Kadin juga sebelumnya telah memberikan masukan kepada pemerintah agar kebijakan PPN ini dikaji ulang guna menjaga daya saing industri domestik.
Implementasi PPN 12 Persen
Wakil Ketua Umum Bidang Kebijakan Fiskal dan Publik Kadin Indonesia, Suryadi Sasminta, menyatakan pengusaha memahami perubahan aturan perpajakan sesuai dengan PMK Nomor 131 Tahun 2024. Jika terjadi kelebihan penerapan tarif, pengusaha dapat mengembalikan kelebihan pajak sebesar 1 persen kepada pembeli sesuai aturan yang sedang disusun pemerintah.
Dunia usaha juga menyadari pentingnya pemasukan negara melalui pajak untuk mencapai target pertumbuhan ekonomi hingga 8 persen. Oleh karena itu, Kadin siap menjadi mitra pemerintah dalam menciptakan kebijakan perpajakan yang efisien dan efektif.