Pupuk Indonesia Catat 27 Ribu Transaksi Penebusan Pupuk Bersubsidi di Awal Tahun 2025

Laporan: Khaerul Anam
Sabtu, 04 Januari 2025 | 18:55 WIB
Awal tahun 2025, ribuan petani sudah memanfaatkan kemudahan tebus pupuk bersubsidi (SinPo.id/BUMN)
Awal tahun 2025, ribuan petani sudah memanfaatkan kemudahan tebus pupuk bersubsidi (SinPo.id/BUMN)

SinPo.id - PT Pupuk Indonesia (Persero) mencatat sebanyak 27.092 transaksi penebusan pupuk bersubsidi oleh petani sejak awal tahun hingga 3 Januari 2025. Langkah ini menunjukkan komitmen perusahaan dalam menjalankan mandat Pemerintah untuk mewujudkan swasembada pangan nasional.

Direktur Pemasaran Pupuk Indonesia, Tri Wahyudi Saleh, mengatakan bahwa kegiatan penebusan pupuk bersubsidi di awal tahun ini merupakan wujud dukungan Pemerintah yang telah berhasil menyederhanakan skema penebusan dan membuat alokasi pupuk lebih terencana dengan baik.

“Kami sampaikan sesuai janji Pemerintah, mulai 1 Januari 2025 Pupuk Indonesia siap menyalurkan pupuk bersubsidi. Pada pukul 00.00 detik ke-22, petani dari Kecamatan Sukadana, Lampung Timur sudah melakukan penebusan,” ungkap Tri Wahyudi dalam keterangannya, Sabtu, 4 Januari 2025.

“Selain itu, ada juga 10 petani dari Serdang Bedagai yang melakukan penebusan pada malam tahun baru. Alhamdulillah, petani sudah bisa menebus pupuk bersubsidi mulai 1 Januari 2025,” tambahnya.

Hingga 3 Januari 2025, Pupuk Indonesia telah mencatat 27.092 transaksi penebusan pupuk bersubsidi dengan total 7.536 ton pupuk yang terdistribusi. Rinciannya terdiri dari pupuk urea sebanyak 4.532 ton, pupuk NPK 2.966 ton, pupuk NPK Formula Khusus 16,7 ton, dan pupuk organik 20,8 ton.

Berdasarkan Keputusan Menteri Pertanian RI Nomor 644/KPTS/SR.310/M.11/2024, Pemerintah menetapkan alokasi pupuk bersubsidi sebanyak 9,5 juta ton yang terbagi dalam beberapa jenis pupuk: urea 4,6 juta ton, NPK 4,2 juta ton, NPK Kakao 147.798 ton, dan pupuk organik 500.000 ton.

Tri Wahyudi menegaskan bahwa penyaluran pupuk subsidi ini hanya diperuntukkan bagi petani yang terdaftar dalam Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK), dengan subsektor tanaman pangan (padi, jagung, kedelai), hortikultura (cabai, bawang merah, bawang putih), serta perkebunan (tebu rakyat, kakao, kopi).

Selain itu, petani yang memenuhi syarat harus memiliki luas lahan maksimal 2 hektare dan termasuk dalam Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) atau Perhutanan Sosial.

“Kami menyambut baik kegiatan penebusan di awal tahun 2025, karena hal ini dapat mendukung pencapaian swasembada pangan nasional,” tandasnya.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI