Kadin Senang PPN 12 Persen Hanya Sasar Barang Mewah: Industri Tetap Bisa Kompetitif

Laporan: Tio Pirnando
Sabtu, 04 Januari 2025 | 16:29 WIB
Ketua Umum Kadin Indonesia Arsjad Rasjid. (SinPo.id/dok. Kadin)
Ketua Umum Kadin Indonesia Arsjad Rasjid. (SinPo.id/dok. Kadin)

SinPo.id - Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin), Arsjad Rasjid, mengapresiasi keputusan pemerintah yang menerapkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen hanya untuk barang dan jasa mewah. Kebijakan ini memastikan bahwa tarif PPN untuk barang dan jasa selain barang mewah tetap berlaku dengan tarif lama, yaitu 11 persen.

"Kebijakan ini memberikan ruang bagi industri nasional untuk tetap kompetitif, sekaligus mendorong keberlanjutan pertumbuhan ekonomi yang inklusif," ujar Arsjad dalam keterangannya, Sabtu, 5 Januari 2025.

Arsjad juga menyampaikan terima kasih kepada pemerintah yang memberikan masa transisi selama tiga bulan untuk mempersiapkan pelaksanaan kebijakan ini. Ia optimis bahwa kenaikan PPN menjadi 12 persen untuk barang-barang mewah yang dikonsumsi oleh kelompok atas, sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 131/2024, dapat menjaga daya beli masyarakat.

"Para pengusaha memahami dan sepenuhnya mengerti mengenai perubahan tata cara penghitungan dan pembuatan faktur sesuai dengan ketentuan dalam PMK No. 131 tahun 2024. Kami juga menyampaikan apresiasi kepada pemerintah atas pemberian masa transisi selama tiga bulan untuk persiapan," kata Arsjad.

Lebih lanjut, Arsjad menilai bahwa pemasukan negara melalui pajak sangat penting, terutama untuk mewujudkan target pertumbuhan ekonomi nasional sebesar 8 persen. Kadin Indonesia, sebagai mitra pemerintah bersama seluruh asosiasi industri, siap untuk bersama-sama mengkaji dan mewujudkan kebijakan perpajakan yang efisien dan efektif dalam mendukung pencapaian target tersebut.

Di sisi lain, Arsjad mengingatkan pengusaha yang telah terlanjur menerapkan tarif PPN 12 persen untuk segera mengembalikan kelebihan pajak sebesar 1 persen kepada konsumen.

"Pengusaha dapat mengembalikan kelebihan pajak sebesar 1 persen kepada pembeli, berdasarkan aturan pelaksanaan yang saat ini masih dalam penyusunan oleh Pemerintah," ujar Arsjad.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI