Kasus Pemerasan DWP: Tiga Polisi Dipecat, Empat Didemosi Delapan Tahun
SinPo.id -
Hasil Sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) memutuskan empat anggota Polda Metro Jaya didemosi atau penurunan jabatan lebih rendah terkait pemerasan penonton DWP.
Keempatnya adalah anggota Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Iptu Sehatma Manik, Bintara Brigadir Fahrudin Rizki Sucipto, Kompol Dzul Fadlan, dan Iptu Syaharuddin.
"Total ada empat didemosi, Iptu Sehatma didemosi selama 8 tahun. Sementara Brigadir Fahrudin mendapat demosi 5 tahun," kata Kabag Penum Divhumas Polri, Kombes Erdi Adrimurlan Chaniago, Sabtu, 4 Januari 2025.
Sementara dua anggota lainnya bernama Kanit 4 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Kompol Dzul Fadlan dan Panit 1 Unit 2 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Iptu Syaharuddin juga diberikan sanksi demosi.
"Keduanya diberikan sanksi administratif, penempatan pelanggar di tempat khusus selama 30 hari, mulai 27 Desember 2024 hingga 25 Januari 2025," ujarnya.
Diketahui, tiga anggota polisi telah dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau dipecat terkait kasus pemerasan penontom DWP.
Ketiganya adalah mantan Dirresnarkoba Polda Metro Jaya Kombes Donald Parlaungan Simanjuntak, manta Panit 1 Unit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKP Yudhy Triananta Syaeful dan manta Kasubdit III Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Malvino Edward Yusticia.