Polri Ungkap Dua Peran Anggota Polisi yang Didemosi Kasus Pemerasan DWP
SinPo.id - Karopenmas Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko mengungkapkan, dua anggota polisi yang dijatuhi sanksi demosi atau penurunan jabatan lebih rendah selama 8 tahun, terbukti melakukan pemerasan saat bertugas mengamankan penonton konser Djakarta Warehouse Project (DWP).
"Kedua polisi ini terbukti melakukan permintaan uang sebagai imbalan dalam pembebasan atau pelepasan penonton," kata Trunoyudo kepada wartawan pada Jumat, 3 Januari 2025.
Trunoyudo menjelaskan, kedua anggota polisi tersebut telah dijatuhi sanksi etika, dan tindakan mereka dinyatakan sebagai perbuatan tercela. Selain itu, mereka diwajibkan untuk mengikuti pembinaan mental kepribadian, termasuk pembinaan kejiwaan, keagamaan, dan pengetahuan profesi selama satu bulan.
"Keduanya juga menjalani hukuman penempatan khusus (patsus). S dijatuhi sanksi patsus selama 20 hari, sementara DF selama 30 hari," jelasnya.
Selain itu, tiga anggota polisi lainnya telah diberhentikan dengan tidak hormat (PTDH) terkait kasus pemerasan yang terjadi di acara konser DWP.
Mereka adalah mantan Dirresnarkoba Polda Metro Jaya Kombes Donald Parlaungan Simanjuntak, mantan Panit 1 Unit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKP Yudhy Triananta Syaeful, dan mantan Kasubdit III Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Malvino Edward Yusticia.